Senin 21 Aug 2023 09:01 WIB

Polusi Jakarta Darurat Akibat PLTU? PLN Beri Penjelasan

Terdapat sejumlah PLTU yang dioperasikan langsung oleh PLN melalui PLN IP.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Kondisi polusi di langit Jakarta terlihat dari Gedung Perpustaakan Nasional, Jakarta, Senin (14/8/2023). Pemerintah menilai kondisi polusi udara di Jakarta sudah berada diangka 156 dengan keterangan tidak sehat. Hal tersebut diakibatkan emisi transportasi, aktivitas industri di Jabodetabek serta ondisi kemarau panjang sejak tiga bulan terakhir. Presiden Joko Widodo merespon kondisi tersebut dengan menginstruksikan kepada sejumlah menteri dan Gubernur untuk segera menangani kondisi polusi udara dengan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengatasi emisi transportasi, mengurangi kendaraan berbasi fosil dan beralih menggunakan transportasi massal, memperbanyak ruang terbuka hijau, serta melakukan rekayasa cuaca.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kondisi polusi di langit Jakarta terlihat dari Gedung Perpustaakan Nasional, Jakarta, Senin (14/8/2023). Pemerintah menilai kondisi polusi udara di Jakarta sudah berada diangka 156 dengan keterangan tidak sehat. Hal tersebut diakibatkan emisi transportasi, aktivitas industri di Jabodetabek serta ondisi kemarau panjang sejak tiga bulan terakhir. Presiden Joko Widodo merespon kondisi tersebut dengan menginstruksikan kepada sejumlah menteri dan Gubernur untuk segera menangani kondisi polusi udara dengan memberlakukan kebijakan WFH untuk mengatasi emisi transportasi, mengurangi kendaraan berbasi fosil dan beralih menggunakan transportasi massal, memperbanyak ruang terbuka hijau, serta melakukan rekayasa cuaca.

EKBIS.CO, JAKARTA — PT PLN (Persero) melalui Subholding PLN Indonesia Power menegaskan mendukung penuh langkah pemerintah dalam menekan polusi udara. Pada sektor kelistrikan, PLN IP menyampaikan telah menerapkan berbagai teknologi ramah lingkungan guna menekan emisi dari pembangkit listrik berbasis batu bara.

Direktur Utama PLN IP, Edwin Nugraha Putra, menjelaskan dalam mengoperasikan pembangkit, pihaknya menjunjung tinggi prinsip Enviromental, Social and Governance (ESG) sehingga PLN IP sangat memperhatikan emisi gas buang dari pembangkit.

Baca Juga

"Selama PLTU atau PLTGU beroperasi, kami selalu berupaya tekan emisinya semaksimal mungkin, serta dimonitor secara realtime terhubung langsung dengan dashboard Kementerian LHK," kata Edwin melalui pernyataan resminya kepada Republika.co.id, Senin (21/8/2023).

Ia menambahkan, operasional PLTU PLN IP telah dilengkapi dengan teknologi ramah lingkungan termutakhir Electrostatic Precipitator (ESP) dan Continous Emission Monitoring System (CEMS) untuk memastikan emisi gas buang dari operasional pembangkitan ditekan semaksimal mungkin.

Sebagai informasi, CEMS merupakan teknologi yang digunakan untuk memantau emisi pembangkit secara terus menerus.  Dengan begitu, emisi yang keluar dari cerobong dapat dipantau secara real time dan dipastikan tidak melebihi baku mutu udara ambien yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Di sekitar kawasan Jabodetabek, terdapat sejumlah PLTU yang dioperasikan langsung oleh PLN melalui PLN IP. Di antaranya yakni PLTU Suralaya 1-7, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTGU Priok, PLTU Labuan, PLTU Lontar, dan PLTU Suralaya 8.

Seluruh pembangkit tersebut, lanjut Edwin pun telah dilengkapi CEMS.

Adapun teknologi ESP merupakan teknologi ramah lingkungan pada PLTU yang berfungsi untuk menangkap debu dari emisi gas buang yang didesain mampu menyaring dan menangkap debu dengan ukuran sangat kecil yakni kurang dari 2 mikrometer hingga 99,9 persen, serta teknologi ramah lingkungan pengendali polutan lainnya seperti NOx dan SOx.

Seluruh pembangkit PLN IP yang ada di sekitar Jabodetabek telah memakai teknologi ESP yaitu PLTU Suralaya 1-7, PLTU Lontar, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTU Labuan dan PLTU Suralaya 8.

"Berbagai upaya yang dilakukan PLN IP di atas berhasil memperbaiki kualitas udara ambien di sekitar lokasi pembangkit di Jakarta dan Banten. Parameter PM 2.5 di sekitar lokasi pembangkit menunjukkan tren yang cenderung menurun dan masih di bawah Baku Mutu Ambien (BMA) yang ditetapkan pemerintah," tambah Edwin.

Sebagai catatan, KLHK menetapkan ambang batas baku mutu emisi pembangkit tenaga listrik sebesar 550mg per Nm3 untuk parameter SO2 dan NOx serta 100mg per Nm3 untuk parameter partikulat pada PLTU Batubara.

Sedangkan ambang batas untuk PLTGU (Gas) sebesar 150mg per Nm3 untuk parameter SO2, lau 400 mg per Nm3 untuk parameter NOx dan 30mg per Nm3 untuk parameter partikulat.

"Hasil Monitoring CEMS per 15 Agutus 2023 dari parameter SO2, NOx, PM dan Hg pembangkit-pembangkit yang dioperasikan PLN IP berada di bawah Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan Kementerian LHK terkait Baku Mutu Emisi Pembangkit Tenaga Listrik," papar Edwin.

Lebih dari itu, PLN IP mendukung penuh program PLN yang senantiasa menyambut industri yang hendak beralih menggunakan listrik PLN yang operasionalnya lebih efisien dan emisinya lebih rendah serta termonitor secara real time. Hingga saat ini, terdapat 12 captive power dengan daya sebesar 224 MW di Jakarta, Banten dan Jabar yang telah beralih menggunakan listrik dari PLN.

"Upaya PLN IP ini dilakukan guna turut menurunkan emisi dari sektor industri, sehingga para pelaku industri dapat lebih fokus ke bisnisnya karena PLN IP yang siapkan listriknya," terang Edwin.

Karena keberhasilan mengendalikan emisi di seluruh pembangkit, Pembangkit PLN Indonesia Power penerima proper emas dari Kementerian LHK yang merupakan penghargaan tertinggi dalam manajemen pengelolaan lingkungan dari tahun ke tahun.

Adapun sepanjang 2022, ada 15 penghargaan proper emas diantaranya PLTU yang berada di sekitar Jakarta, yaitu PLTU Suralaya 1-7, PLTU Banten 1 Suralaya, PLTU Lontar dan PLTU Pelabuhan Ratu.

"Berbagai upaya agresif telah dan terus kami lakukan untuk menjaga lingkungan dalam operasional kami. Kami menargetkan program transisi energi tak hanya program semata namun justru sudah lebih dulu menghasilkan energi bersih dan meminimalisir polusi udara," kata Edwin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement