Kamis 05 Oct 2023 13:12 WIB

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Perpanjangan Safeguard Kain

Apsyfi mengatakan safeguard kain telah habis masa berlakunya pada 8 November 2022.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Warga memilih pakaian eks impor, (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Warga memilih pakaian eks impor, (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) meminta pemerintah segera menerbitkan perpanjangan safeguard kain. Dengan adanya safeguard kain, maka akan menaikan pendapatan negara melalui bea masuk tambahan.

Sebelumnya Bea Cukai melakukan pelelangan hasil tangkapan impor tekstil. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melakukan pelelangan ribuan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) impor ilegal. 

Baca Juga

Pelelangan itu terdiri dari kain tenun warna, kain tenun printing, pakaian jadi, dan alas kaki. Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Farhan Aqil Syauqi mengatakan, hasil pelelangan ini akan masuk ke pasar domestik, sehingga produk lelang akan dikonsumsi masyarakat.

“Orang-orang yang akan membeli hasil lelang ini tentunya untuk kepentingan dagang. Alhasil, konsumsi dalam negeri akan dipenuhi oleh impor," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).

Langkah itu, kata dia, dinilai menunjukkan pemerintah tidak berpihak kepada industri di dalam negeri. Dirinya menyebutkan, utilisasi industri TPT sekarang sudah di bawah 60 persen, akibat banyaknya produk impor di pasar domestik. 

Bahkan, permintaan pesanan dalam negeri pada industri TPT bersifat jangka pendek dalam hitungan dua sampai tiga harian. Maka, banyak perusahaan yang mulai menghentikan mesinnya.

Apsyfi menyebutkan, harga lelang yang dilakukan KPU BC Tipe A Tanjung Priok sangatlah murah jika dibandingkan dengan penerimaan negara oleh safeguard kain. Perbedaan harganya mencapai delapan persen lebih rendah.

Dijelaskan, safeguard kain telah habis masa berlakunya pada 8 November 2022. Hasil rekomendasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sudah mendapatkan persetujuan dan sekarang sudah berada di Kementerian Keuangan.

Aqil bilang, jumlah barang yang dilelang dengan kategori kain warna yakni 21.400 yard. Jika dijadikan meter maka menjadi 19.568 meter. Asumsinya, safeguard kain ditetapkan dengan harga Rp 5.512 per meter. Maka, nilai safeguard kain sekitar Rp 107 juta.

"Sedangkan, nilai pelelangan berdasarkan nilai limit ditambah sewa gudang menjadi Rp 94 juta. Selisihnya delapan persen lebih murah jika dibandingkan safeguard kain,” kata Aqil.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement