EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah gencar melaksanakan program Bersih-Bersih BUMN. Erick Thohir melaporkan langsung para pejabat BUMN bermasalah ke Kejaksaan Agung.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memuji langkah Menteri BUMN bersih-bersih BUMN. Bhima menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar langkah bersih-bersih itu efektif.
Pertama, prioritaskan penyidikan kasus pada berbagai proyek yang merugi dan BUMN yang dalam tekanan keuangan. "Bisa dicek DER (Debt to Equity Ratio), cashflow, dan rasio keuangan lainnya. Ini menjadi indikasi adanya masalah dalam tata kelola bahkan mengarah pada korupsi dari BUMN," ujarnya, Ahad (8/10/2023).
Kedua, kata dia, perlu melibatkan lembaga auditor independen. Hal itu guna membantu melakukan audit terhadap seluruh transaksi keuangan induk dan anak usaha BUMN yang terindikasi bermasalah.
Ketiga, sambungnya, penyidikan juga bisa dimulai secara paralel dari BUMN yang menerima PMN atau penugasan dari pemerintah. Misalnya BUMN Karya dan bank BUMN yang terlibat pada Proyek Strategis Nasional (PSN). "Bisa dicek apa ada fraud," kata Bhima.
Ia melanjutkan, keempat, terus membuka pintu aduan dari masyarakat, sehingga memperkuat berbagai bukti sudah ada.
Menurutnya, penyidikan terkait kasus korupsi dan penyimpangan keuangan di BUMN memang cukup terlambat. Hanya saja, harus segera dilakukan.
"Fungsi penyidikan dan penindakan juga mencegah praktik korupsi ke depannya. Disarankan jaksa penuntut memberikan sanksi pidana seberat-beratnya pada direksi atau komisaris yang dengan sengaja merugikan negara," kata Bhima
Menteri BUMN Erick Thohir membawa berkas hasil audit untuk tujuan tertentu pada Dana Pensiun di 4 BUMN kepada Kejakasaan Agung. Audit yang dilakukan oleh Badan Pemerika Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu mensinyalir terjadinya kerugian negara sekitar Rp 300 miliar. Sosok yang kini digadang-gadang sebagai kandidat cawapres terkuat itu menyempaikan laporan audit tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.