EKBIS.CO, BANDUNG -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga September 2023 menjamin 534 juta rekening nasabah. Dengan penjaminan tersebut, LPS memastikan saat ini total aset pada 2023 sudah mencapai Rp 210 triliun.
"Angka ini (aset LPS) mengalami pertumbuhan 12,25 persen dibandingkan 2022 yang mencapai Rp 187,09 triliun," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi dalam workshop dengan media di Hotel Intercontinental, Bandung, Kamis (10/11/2023).
Suwandi menjelaskan total aset tersebut dengan modal awal Rp 4 triliun. Meskipun begitu, Suwandi menuturkan, aset LPS yang dapat disumbangkan ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki syarat yakni harus setara dengan 2,5 persen total simpanan seluruh industri perbankan.
Hanya saja, Suwandi menegaskan, LPS belum bisa menyumbangman PNBP karena jumlah aset LPS saat ini belum menyentuh angka 2,5 persen. "Misalnya aset Rp 10 ribu triliun, berarti harus ada Rp 250 triliun. Cadangan penjaminan kita sudah sampai di sana atau belum, bila sudah pendapatan surplus yang dihasilkan oleh LPS dialokasikan untuk pencadangan jaminan nanti disetorkan kepada negara atau PNBP," jelas Suwandi.
Berdasatkam Pasal 81 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, modal awal LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan ditetapkan. Modal tersebut ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 4 triliun hingga Rp 8 triliun.
Sebelumnya, LPS mengungkapkan, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya pada September 2023 sebanyak 99,94 persen dari total rekening. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, persentase tersebut setara dengan sekitar 534,7 juta rekening.
Purbaya mengungkapkan, pada September 2023, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024. "TBP sebesar 4,25 persen untuk simpanan rupiah dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum, serta 6,75 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR)," kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11/2023).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi. Begitu juga dengan mempertimbangkan perkembangan pasar keuangan dan kinerja perbankan.
Purbaya menuturkan, TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Selain itu juga untuk mendukung kinerja intermediasi perbankan, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global.