EKBIS.CO, JAKARTA -- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya mengingatkan masyarakat agar menggunakan listrik secara legal. Hal ini bertujuan untuk menghindari korsleting listrik yang selama ini menjadi penyebab kebakaran.
"Sudah seharusnya masyarakat menaati aturan yang ada soal pemakaian tenaga listrik dengan benar dan tepat agar tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat sekitar," kata General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Ahad (26/11/2023)..
Penggunaan listrik secara ilegal, kata dia, dapat mengakibatkan kebakaran karena korsleting listrik. Oleh karena itu, PLN UID Jakarta Raya secara rutin menyosialisasikan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) seperti tertuang pada Peraturan Direksi PLN Nomor 0028.P/DIR/2023, yang bertujuan melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.
"PLN UID Jakarta Raya secara masif akan terus sosialisasi langsung dan melalui berbagai sosial media untuk memberikan edukasi," ujarnya.
Lasiran menuturkan seluruh wilayah DKI Jakarta sudah terpenuhi 100 persen tenaga listriknya. Namun, pemakaian tenaga listrik yang melanggar aturan (ilegal) dapat mengambil hak wilayah lain yang belum terpenuhi kebutuhan listriknya.
Selain merugikan diri sendiri, penggunaan listrik secara ilegal juga merugikan orang lain diantaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik yang kelebihan beban (overload) dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran.
"Jadi banyak hal yang perlu kita sepakati bersama, sehingga dampak sosial yang merugikan orang lain bisa dieliminir demi keselamatan dan pemerataan pemakaian listrik," ujar Lasiran.