EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI tidak khawatir dengan rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop kebijakan restrukturisasi kredit pandemi covid-19. Direktur Keuangan BNI Novita Widya Anggraini meyakini kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan mengingat sebagian besar nasabah sudah mampu melalukan pembayaran kewajiban dengan tingkat suku bunga komersial.
"Selain itu juga pertumbuhan ekonomi yang resilien di kisaran lima persen akan membantu pemulihan nasabah restrukturisasi di masa yang akan datang," Royke saat RUPST BNI di Menara BNI, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Novita menyampaikan total restrukturisasi kredit pandemi covid-19 BNI terus mengalami penurunan yang signfikan. Per Desember 2023, Novita mengatakan hanya 3,9 persen atau Rp 27 triliun portofolio restrukturisasi kredit Covid-19 BNI.
"Ini sudah jauh lebih rendah dibandingkan Desember 2020 yang saat itu mencapai 18,6 persen dari seluruh total kredit," ucap Novita.
Novita memaparkan perbaikan portofolio saat covid-19 ini berasal dari seluruh segmen dan berbagai sektor industri. Novita mengatakan manajemen secara berkala melakukan kajian dan prospek debitur dalam portofolio restrukturisasi covid-19 untuk memulihkan usahanya.
Dalam review terakhir, lanjut Novita, BNI melihat potensi debitur untuk dikeluarkan dari klasifikasi ini masih tinggi yaitu debitur yang sudah melakukan pembayaran tanpa tunggakan dan yang telah bayar pada suku bunga komersial.
"Kami menilai mereka berada pada risiko rendah hingga menengah. Kami optimistis dampak negatif atas berakhir program stimulasi ini dapat kami minimalkan," sambung Novita.
Novita menyampaikan BNI juga sudah menyiapkan kecukupan pencadangan memadai dalam mengantisipasi dampak kebijakan tersebut. Novita menilai pencabutan stimulus restrukturisasi covid-19 tidak berdampak signfikan terhadap NPL BNI.
"Ini diproyeksikan tidak terdapat peningkatan NPL sehingga rasio NPL tetap kami jaga dan kami proyeksikan membaik dari 2023 di bawah level dua persen," kata Novita.