EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki secara langsung kembali meminta dukungan Komisi VI DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Itu mempertimbangkan aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak dilakukan perbaikan.
Teten mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR. Hanya saja, sampai sekarang, DPR belum merespons lebih lanjut termasuk untuk melakukan pembahasan, meski rencana awal pembahasan RUU dilakukan pada Oktober 2023.
Akibat molornya pembahasan RUU tersebut, Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan. Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR periode 2019-2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.
"Terkait RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan. Mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (19/3/2024).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji membenarkan, pembahasan RUU Perkoperasian belum bisa dilakukan karena hingga saat ini pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian waktu. Ia mengaku sudah mengirimkan surat ke pimpinan berupa permintaan penugasan pembahasan RUU Perkoperasian.
"Karena keinginan kita untuk melakukan pembahasan, kita sampai harus kirim surat ke pimpinan," katanya.
Sementara, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Evita Nursanty baru mengetahui bahwa Surpres terkait RUU Perkoperasian sudah dikirimkan cukup lama. Dia menyatakan bersedia untuk mendorong pembahasan RUU ini agar bisa segera dilakukan di DPR.