Sabtu 30 Mar 2024 14:50 WIB

Indef: Pemda Perlu Ambil Peluang Kawasan Aglomerasi

Adanya DKJ dan IKN Nusantara punya dampak jangka pendek dan panjang.

Red: Fuji Pratiwi
Istana Bogor di Kota Bogor, Jawa Barat (ilustrasi).
Foto: Dok Pemkot Bogor
Istana Bogor di Kota Bogor, Jawa Barat (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah daerah perlu mengambil peluang dari adanya kawasan aglomerasi.

"Pemerintah daerah perlu mengambil peluang aglomerasi. Di antaranya melalui jemput bola investasi, memperluas insentif baik fiskal dan nonfiskal kepada pelaku bisnis hingga memfasilitasi peningkatan keterampilan pekerja," ujar Andry dilansir ANTARA.

Baca Juga

Dia menjelaskan salah satu kota yang termasuk memiliki paket lengkap sebagai bagian aglomerasi adalah Kota Bogor, Jawa Barat. Hal itu dikarenakan ada beberapa faktor pendukung. Di antaranya wilayah pemukiman yang mayoritas penduduknya bekerja di wilayah Daerah Khusus Jakarta (DKJ), memiliki institusi pendidikan tinggi yang ternama, kawasan pariwisata, kawasan industri, sentra kuliner, dan terdapat Istana Bogor.

"Adanya DKJ dan IKN Nusantara memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang bagi Kota Bogor," kata Andry dalam diskusi publik yang diadakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bogor yang mengusung tema "Peluang dan Tantangan Serta Dampak Perpindahan Ibu Kota Negara Terhadap Ekonomi dan Dunia Usaha Kota Bogor", kemarin.

Sementara sampak jangka pendek yakni menurunnya permintaan sektor perhotelan dan akomodasi makanan dan minuman serta menurunnya permintaan perumahan. Sementara dampak jangka panjang yakni meningkatnya pembangunan infrastruktur terutama transportasi, permintaan perumahan dan real estate akan semakin besar seiring dengan pertumbuhan bisnis DKJ, dan menjadi alternatif kawasan industri dengan biaya kompetitif.

Seperti diketahui, DPR RI menyetujui Rancang Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) DKJ pada Kamis (28/3/2024). Hasil pembahasan RUU DKJ telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.

Di antaranya, meliputi perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukkan ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden yang tata cara penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Pemerintah pusat memberi kewenangan khusus bagi seluruh instrumen pemerintah DKJ. Nantinya akan dibentuk juga kawasan aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Puncak, dan Cianjur alias Jabodetabekpunjur. Pemilihan daerah tambahan ini terkait dengan hulu sungai yang berhubungan dengan perkembangan kota. 

 

sumber : ANTARA
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement