Rabu 03 Apr 2024 20:07 WIB

PTDI Pastikan THR Karyawan Telah Dibayarkan

Manajemen dan karyawan PTDI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/Muhammad Nursyamsi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengunjung berkumpul di dekat booth PT Dirgantara Indonesia
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Pengunjung berkumpul di dekat booth PT Dirgantara Indonesia

EKBIS.CO,  BANDUNG -- PT Dirgantara Indonesia (PTDI) memastikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 1445 karyawan telah dibayarkan sejak Selasa (2/4/2024) kemarin dan tuntas hari ini, Rabu (3/4/2024). Sedangkan untuk gaji pada bulan Maret akan dibayarkan Jumat (5/4/2024).

Sekretaris Perusahaan PTDI Gemma Grimaldi mengatakan direksi telah mengadakan pertemuan dengan seluruh karyawan. Hasil dari pertemuan tersebut, Direktur Utama PTDI Gita Amperiawan menegaskan THR sudah dibayarkan sejak Selasa (2/4/2024) kemarin.

"Telah diselesaikan seluruhnya hari ini," ucap dia melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (3/4/2024).

Ia mengatakan pemberian THR sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja dan buruh di perusahaan tujuh hari sebelum hari raya Lebaran. Sedangkan untuk gaji bulan Maret akan dibayarkan pada Jumat (5/4/2024).

"Gaji bulan Maret direncanakan akan dibayarkan pada Jumat (5/4/2024)," kata dia.

Ia mengatakan manajemen dan karyawan PTDI sepakat untuk meningkatkan keterbukaan dan komunikasi di lingkungan internal perusahaan. Serta berkomitmen bahwa kemajuan perusahaan menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, Ribuan karyawan PTDI melakukan aksi demonstrasi terhadap manajemen, Selasa (2/4/2024) pagi. Mereka menuntut pembayaran uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji bulan Maret yang belum diterima ke manajemen.

Salah seorang karyawan PTDI Puspita Rumpaka (29 tahun) mengatakan karyawan PTDI belum menerima gaji bulan Maret yang seharusnya dibayarkan tanggal 25 Maret lalu. Ia menyebut karyawan hanya diberikan struk gaji bulan Maret tanpa ada uang yang ditransfer ke rekening.

"Tanpa ada arahan yang jelas, di tanggal 26 Maret 2024 manajemen memberitahukan bahwa gaji karyawan ditunda karena permasalahan proses bank, dan paling lambat akan dibayarkan pada hari Kamis sore 28 Maret bagi staf dan paling lambat 1 April bagi struktural," ucap dia saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2024).

Sampai hari ini, ia menuturkan gaji karyawan belum dibayarkan. Setelah melakukan rapat dengan manajeman, Puspita mengatakan THR akan dibayarkan hari ini meski sebagian belum dibayarkan kepada karyawan.

Selain itu, gaji di bulan Maret hanya dibayarkan 15 persen di bulan April. Ia merasa kebijakan tersebut tidak adil sebab para karyawan melakukan absensi 100 persen sedangkan gaji hanya dibayarkan 15 persen. "Masa absensi harus 100 persen, gaji cuma 15 persen," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement