EKBIS.CO, JAKARTA -- Viral beberapa hari ini di media sosial kasus sejumlah orang yang tertipu oleh oknum mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN). Dari hasil konfirmasi dan penyelidikan awal yang dilakukan oleh Ombudsman RI bersama OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian BUMN dan pihak BTN, diketahui bahwa perbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, tindak kriminal penipuan investasi ini sebenarnya bisa dicegah dengan meningkatkan literasi dan kewaspadaan. Masyarakat selalu diimbau agar tak percaya dengan penawaran investasi dengan menempatkan modal pada aset yang menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tinggi.
Karena, bila berbicara investasi bodong berarti bicara tentang orang yang memiliki uang yang kemudian salah memilih investasi. Masyarakat harus curiga jika ada penawaran investasi dengan keuntungan tidak masuk akal.
"Peringatan kepada mereka (masyarakat) sederhana, jangan greedy (tamak), jangan ingin untung besar. Karena enggak ada investasi yang bisa untung besar tanpa risiko. Semakin besar keuntungan yang ditawarkan semakin besar risikonya," kata Piter kepada Republika, Selasa (14/5/2024).
Ia menegaskan, bila ada investasi yang menawarkan tingkat keuntungan hingga puluhan persen, seharusnya bisa langsung dicurigai dan berhati-hati. Karena, besar kemungkinan investasi tersebut bodong.
Sebagai salah satu pencegahan yang paling mudah dan dasar adalah, mengetahui apakah perusahaan yang menawarkan investasi tersebut. Piter menambahkan, dalam mengatasi investasi bodong yang terus memakan korban dari masyarakat ini harus dilakukan dari hulu ke hilir.
Dari hulu, Pemerintah maupun otoritas terus melakukan edukasi, dan sosialisasi tentang investasi aman dan ciri-ciri investasi bodong. Selanjutnya di hilir, para penegak hukum mengambil tindakan tegas mencegah dan memberikan hukuman kepada mereka yang terlibat.
Ia juga menekankan agar literasi masyarakat terus ditingkatkan. Selama ini banyak skema investasi yang menawarkan iming-iming imbal hasil tinggi, tapi sasaran dari pelaku mayoritas adalah investor pemula yang minim literasi keuangan, meskipun ada juga yang berlatar belakang pendidikan.
Sebelumnya, Ombudsman RI juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan pemerintah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap ajakan investasi yang sangat menggiurkan. Yang jelas tawaran dengan bunga investasi yang sangat tinggi itu 99,9 persen terindikasi penipuan. Jadi lebih baik datang saja ke lembaga-lembaga keuangan setempat secara resmi dan menanyakannya langsung, jangan tergoda oleh ajakan-ajakan individu apalagi pertemuannya di luar kantor," kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Rabu pekan lalu.
Dalam kasus oknum mantan prgawai BTN ini, Ombudsman jelas melihat bahwa produk deposito atau tabungan investasi yang diklaim oleh masyarakat itu tidak dikenal oleh BTN dan bukan produk BTN.
"Apalagi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan. Padahal, batas paling maksimum 4,5 sampai dengan 5 persen per tahun," ujarnya.
Berkaca dari kasus ini, Ombudsman mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap seluruh upaya mengiming-imingi bagi hasil ataupun investasi dengan keuntungan yang fantastis.
"Kepada masyarakat yang terkena masalah ini Ombudsman menyarankan jangan lagi demo di BTN karena ini lembaga trust, dimana kepercayaan di kedepankan, kalau memang masih belum puas terhadap proses-proses yang ada di BTN kami Ombudsman siap memberikan bantuan, silakan datang ke Ombudsman, mau demo di Ombudsman juga boleh. Nanti kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku. BTN sangat bertanggung jawab dan tidak usah khawatir kepada masyarakat," ujarnya.
Konsultan Hukum BTN Roni Hutajulu mengungkapkan, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan oleh pihak BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023 lalu.
"Dan atas laporan itu proses hukumnya sudah berjalan dan mendudukan dua orang sebagai tersangka, kemudian perkaranya naik ke pengadilan dan sudah mendapatkan putusan inkrah yaitu menghukum dua orang tadi yang notabene adalah suami istri, keduanya mantan pegawai bank yang sudah dipecat oleh BTN, menjatuhkan putusan yang menyatakan mereka bersalah dan telah dijebloskan ke dalam penjara," ujarnya.