EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI melakukan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029. Dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan itu, Destry mendapatkan restu untuk menduduki posisi tersebut. Namun keputusan terakhir ada pada hasil rapat paripurna nantinya.
Destry Damayanti diketahui merupakan Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024. Adapun dalam uji kelayakan dan kepatutan ini, Destry merupakan calon tunggal yang kembali diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir mengatakan, hingga saat ini belum ada keluhan yang disampaikan semasa Destry menjabat pada posisi yang sama selama lima tahun terakhir ini. Kahar menyebut, para anggota Komisi XI DPR RI yang hadir dalam rapat juga telah menyetujui pencalonan kembali Destry.
“Pertimbangannya, tadi dia (Destry Damayanti) sudah memaparkan, bunyinya itu kan fit and proper test, apakah dia cocok untuk menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode kedua? Periode kesatu dia kan sudah cocok dan tidak ada complain. Tadi dia sudah memaparkan dan menurut kawan-kawan itu cocok. Jadi kita putuskan sepakat,” kata Kahar di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Kahar mengatakan, setelah disetujui untuk fix kembali menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Destry masih perlu menunggu hasil rapat paripurna. Sehingga dia tinggal selangkah lagi untuk menduduki posisi tersebut.
“Sekarang kan di Komisi disetujui, besok dirapatkan di paripurna. Kalau paripurna setuju, terpilihlah dia menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode selanjutnya,” kata Politisi Partai Golkar tersebut.
Diketahui, pengusulan nama Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia oleh pemerintah kepada DPR RI dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Termaktub dalam aturan tersebut bahwa Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Setelah disetujui di tingkat komisi terkait, DPR RI akan memberikan persetujuan resmi pada hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Deputi Gubernur Senior BI dalam Rapat Paripurna DPR RI. Adapun Rapat Paripurna rencananya akan diselenggarakan pada Selasa (4/6/2024), masa jabatan Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024 sendiri akan berakhir pada 7 Agustus 2024 mendatang.