EKBIS.CO, JAKARTA -- Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Ariawan Gunadi menilai generasi Z (gen Z) memiliki potensi untuk bekerja di industri kreatif yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini ada beberapa pekerjaan gen Z yang diminati oleh industri kreatif, di antaranya e-Commerce specialist, UI/UX designer, content creator, software/website developer, artificial intelligence (AI) specialist, digital marketing, hingga games.
"Jika dilihat dari peminatan pekerjaan, gen Z lebih kepada industri kreatif dan tidak birokrasi," kata Ariawan yang juga Guru Besar Universitas Tarumanagara itu, Sabtu (22/6/2024).
Selain industri kreatif, ia juga menilai gen Z berpotensi untuk dapat bekerja di luar negeri. Menurutnya, pemerintah memiliki peluang untuk bekerja sama bidang tenaga kerja luar negeri karena Indonesia telah mengimplementasikan 18 free trade agreement/FTA (per September 2023) yang menimbulkan tantangan (disrupsi sektor pekerja) dan peluang (pembukaan lapangan kerja dari perusahaan asing dan potensi pasar internasional dari bisnis lokal) ketenagakerjaan di Indonesia.
Ia mengatakan Indonesia memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara tetangga bidang ketenagakerjaan, di antaranya kerja sama Indonesia dan Korea Selatan melalui Employment Permit System (EPS) Agreement, kerja sama Indonesia dan Malaysia melalui MoU on the Recruitment and Placement of Indonesian Domestic Workers in Malaysia.
Kemudian, kerja sama Indonesia dan Qatar melalui MoU on Manpower Cooperation, kerja sama Indonesia dan Jepang melalui Economic Partnership Agreement (EPA) & Memorandum of Cooperation (MoC) on Technical Intern Training Program, kerja sama Indonesia dan Hong Kong melalui MoU on the Placement and Protection of Indonesian Domestic Workers in Hong Kong.
"Ada empat peluang yang dapat dimanfaatkan pemerintah, di antaranya memaksimalkan potensi bonus demografi dan Indonesia Emas 2045 seperti China dan Jepang, aksesibilitas ke pasar melalui berbagai free trade agreement dan keanggotaan OECD, keterbukaan terhadap teknologi baru dan memperkuat aspek digitalisasi, memaksimalkan sektor ekonomi digital dan industri kreatif untuk menyerap gen Z," ujar Ariawan.
Kendati demikian, kata dia, pemerintah juga perlu menegakkan hukum ketenagakerjaan nasional dengan berbagai cara seperti fleksibilitas dan efisiensi kontrak PKWT menjadi PKWTT, intensifikasi industri yang menguntungkan masyarakat luas (manufaktur jasa, pariwisata), peningkatan dan penegakan perlindungan pekerja migran Indonesia (UU Nomor 18 Tahun 2017), pengesahan RUU PPRT, dan penguatan sanksi bagi perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan.
Ariawan juga mengatakan perlunya peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia, yakni melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan vokasi, menciptakan program pelatihan yang relevan dan berbasis kebutuhan pasar kerja, kolaborasi triple helix dengan lembaga pendidikan dengan industri dan revitalisasi sekolah menengah kejuruan (SMK) serta meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan agar lulusan siap kerja.
Selain itu, pemerintah juga harus mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja, memperbaiki iklim investasi melalui deregulasi dan penyederhanaan birokrasi untuk menarik lebih banyak investor, menciptakan program-program padat karya di sektor konstruksi dan sektor potensial guna menyerap banyak tenaga kerja serta penguatan perlindungan terhadap pekerja, penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai.
"Termasuk akses ke layanan kesehatan primer dan program kesehatan kerja, program pembangunan perumahan bagi pekerja dan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk pelatihan ulang, akses ke informasi pasar kerja, dan uang tunai sementara," ujar Ariawan.