Selasa 27 Aug 2024 16:42 WIB

Pemerintah Tambah Insentif PPN DTP, Developer Bergembira

Pemerintah menambah insentif PPN DTP properti menjadi 100 persen hingga akhir 2024.

Red: Friska Yolandha
Pemerintah akan menambah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna memperkuat masyarakat kelas menengah.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pemerintah akan menambah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna memperkuat masyarakat kelas menengah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan menambah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan kuota subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) guna memperkuat masyarakat kelas menengah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan Pemerintah sepakat untuk menambah insentif PPN DTP properti dari yang sebelumnya 50 persen untuk semester II 2024, menjadi 100 persen sampai bulan Desember 2024.

Pemerintah juga menambah target kuota FLPP dari 166 ribu unit, menjadi 200 ribu unit mulai 1 September 2024.

Baca Juga

“Jadi dengan dua kebijakan tersebut yang berlaku nanti untuk 1 September (2024), diharapkan ini juga mendorong kemampuan kelas menengah untuk mendorong sektor konsumsi. Kita tahu sektor konsumsi dan perumahan itu multiplier effect-nya tinggi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers dialog yang bertajuk ‘Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045’ di Jakarta, Selasa (28/7/2024).

Airlangga mengatakan kedua program tersebut ditujukan untuk memperkuat kelas menengah yang dinilai sebagai motor penggerak perekonomian. Ia mendefinisikan masyarakat kelas menengah sebagai masyarakat dengan pola konsumsi di mana pengeluaran terbesar biasanya dari segi sektor untuk makanan minuman, diikuti dengan perumahan, kesehatan, pendidikan, hingga hiburan atau sektor jasa.

Saat ini, sektor perumahan menjadi salah satu pengeluaran kedua terbesar bagi masyarakat kelas menengah sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini menjadi penting.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menilai penambahan fasilitas insentif PPN serta subsidi rumah memiliki dampak positif terhadap keberlanjutan kelas menengah nantinya. “Karena PPN DTP ini kan sangat dirasakan untuk kelas menengah dan ini dorongan ekonominya cukup bagus, jadi kita memang menambah jumlah unit rumah untuk FLPP, dan memperpanjang untuk PPN DTP properti,” jelasnya.

Ia menambahkan kedua kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo pekan lalu dan sedang dipersiapkan aturan rincinya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Adapun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya menyebutkan bahwa kuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Saya lupa angkanya, (kuota) pasti lebih (dari tahun sebelumnya), karena programnya Pak Prabowo (presiden terpilih) kan 3 juta rumah itu, jadi kita sesuaikan dengan itu, pasti lebih besar (kuota yang diusulkan)," kata Menteri PUPR usai Rapat Kerja Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (22/8). Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya kuota FLPP pada 2024 sebanyak 166 ribu unit rumah, namun kuota tersebut saat ini telah habis. "Sekarang ini kita sudah laporkan, bahwa ini sudah habis, kami minta tambahan kuota lagi untuk FLPP," ucap Basuki.  

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu mengungkapkan perpanjangan PPN DTP berkorelasi positif pada penjualan dan epertumbuhan ekonomi. "Dari sisi developer, ini memang ekspektasi mereka, penjualan pasti naik. Pengalaman ada PPN DTP, penjualan pasti naik bisa belasan persen," katanya.

Ia berterima kasih pada pemerintah yang terus memberikan relaksasi pada industri perumahan. Ia mengatakan, relaksasi PPN ini akan mendorong penjualan rumah di Indonesia sehingga menggerakkan roda perekonomian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement