EKBIS.CO, JAKARTA -- Demonstrasi yang dilakukan para ojek online (ojol) di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024) diredam dengan munculnya pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI. Kominfo menyatakan bakal memberikan solusi mengenai tuntutan masalah tarif dalam waktu dua minggu ke depan.
Aksi demonstrasi ojol berlangsung dari sekira pukul 14.00 WIB hingga 17.30 WIB. Demonstrasi diwarnai berbagai orasi yang menyuarakan tuntutan, dengan diselingi sesekali berupa bakar-bakar ban dan sorak sorai hadirnya provokator.
Tuntutan utama dari para pendemo adalah revisi Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2012 mengenai formula tarif layanan pos komersial. Para pendemo meminta agar pemerintah tidak menyerahkan penentuan tarif kepada pasar, yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat dan pada akhirnya merugikan mitra yakni para driver ojol.
"Saya mewakili Wamen (Angga Raka Prabowo) karena Pak Wamen terima masukan dan koordinasi bagaimana menyelesaikan segera mungkin," kata Direktur Pos dan Plt Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Ditjen PPI Kemenkominfo Gunawan Hutagalung kepada para pendemo, Kamis (29/8/2024).
Gunawan mengatakan, pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan semua aplikator untuk membahas tuntutan-tuntutan yang disuarakan para pendemo.
"Sesegera mungkin kita bertemu dan bahas intinya Pak Wamen mendengar akan carikan solusi terbaik bagi teman-teman mengenai tarif," tuturnya.
Atas pernyataan Gunawan, para pendemo lantas melemparkan tanggapan. Mereka meminta agar Kominfo memberikan jangka waktu yang jelas, setidak-tidaknya dalam dua pekan.
Menanggapi permintaan para pendemo, Gunawan pun menyampaikan bakal berusaha memenuhinya. "Kami berusaha untuk memenuhinya (memberi solusi dalam dua pekan ke depan)," tegasnya.
Diketahui, para ojek online dan kurir yang melakukan aksi demonstrasi pada Kamis (29/8/2024) memusatkan tuntutan mereka kepada pemerintah. Mereka meminta agar pemerintah merevisi pasal tentang tarif layanan pos komersial.
"Tuntutan utamanya revisi dan penambahan pasal di Peraturan Kominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial," kata Ketua Divisi Hukum Koalisi Ojek Online Nasional Muhammad Rahman Tohir kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Aturan mengenai hal itu tepatnya termaktub di dalam Pasal 1 ayat 4 dalam beleid tersebut. Disebutkan di dalamnya bahwa layanan pos komersial adalah layanan yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh pemerintah.
"Dalam aturan tersebut secara jelas menyatakan pemerintah tidak menetapkan harga layanan pos komersial, diserahkan kepada pasar jadinya. Itu yang paling penting," jelasnya.
Menurut penjelasannya, atas tidak diaturnya tarif layanan pos komersial, ada persaingan harga antar aplikator. Persaingan itulah yang kemudian merugikan mitra, alias para ojol.
"Dampaknya seperti yang teman-teman rasakan, antara aplikasi bersaing masalah harga, jadi ada pasar tidak sehat yang merugikan mitra, nah ini yang kita tuntut," ungkapnya.