EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa pemerintah hanya membolehkan ekspor sedimen jalur laut, yang mengganggu jalur kapal. Hal itu disampaikan Jokowi menyoal peluang hilirisasi dan larangan ekspor bahan mentah pasir silika.
"Yang diperbolehkan itu adalah sedimen pasir yang berada di jalur laut untuk kapal-kapal. Hati-hati, tolong dilihat," kata Presiden di sela kunjungan kerja di Gresik, Jawa Timur, Senin (23/9/2024).
Dia mengatakan selain sedimen, maka tidak diperkenankan untuk diekspor secara mentah atau raw material.
"Kalau memang bukan itu, itu yang enggak benar. Karena kita butuh, semuanya akan kita hilirisasi kan, pasir, silika, dan lain-lainnya," jelasnya.
Dia mengatakan Indonesia juga ingin menjadi produsen semikonduktor. Dia memerintahkan pihak terkait untuk segera mencari mitra investor untuk bisa bekerja sama.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menegaskan apapun namanya, baik itu pasir maupun sedimen, tetap sangat penting bagi keberadaan masyarakat Indonesia. Menurutnya, jika memang dilakukan pengambilan pasir atau sedimen, sebaiknya bukan untuk dikirim ke luar negeri.
"Bila kita mau ambil pasir/sedimen pakelah untk meninggikan wilayah Pantura Jawa dll yg sudah parah kena abrasi dan sebagian sudah tenggelam. Kembalikan tanah daratan sawah2 rakyat kita di Pantura. BUKAN DIEKSPOR!! Andai dan semoga yg mulia yg mewakili rakyat Indonesia memahami. Terima kasih," tulis Susi di media sosial X miliknya, dikutip Republika.co.id, Jumat (20/9/2024).
Dosen Program Studi Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Mataram Paryono mengatakan masyarakat harus mengawal titik koordinat yang tercantum dalam pungutan ekspor pasir hasil sedimentasi laut. "Titik koordinat dalam peraturan itu harus diperhatikan," ujarnya.
Paryono menuturkan aturan soal ekspor sedimen laut masih mengambang, lokasi atau titik koordinat dari pengambilan sedimentasi laut masih belum jelas.
Presiden Joko Widodo sempat mengatakan lokasi pengerukan sedimentasi laut berada di jalur pelayaran kapal. Namun aturan itu masih ditentukan titik koordinatnya berdasarkan undang-undang. Hal itu memunculkan berbagai perdebatan.
Aktivitas pengambilan sedimentasi laut tidak akan menjadi masalah jika titik koordinatnya berada di jalur kapal. Namun, aktivitas itu dapat menjadi masalah jika lokasi pengambilan sedimentasi berada di area hidup biota laut, baik yang hidup di darat maupun perairan dangkal.
Menurutnya, pengambilan sedimentasi laut di jalur kapal sudah biasa dilakukan untuk memudahkan pelayaran. "Kalau di jalur kapal silakan saja," kata Paryono.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pengambilan sedimentasi laut dapat mempengaruhi atau memberikan ancaman terhadap pulau-pulau kecil sekitar pengambilan sedimentasi berdasarkan tingkat ketebalan dan struktur pantai.
Dampak itu tergantung ketebalan dan struktur pantai. Bila pantai itu berbatu, maka berapapun rupanya dikeruk tidak masalah.
Paryono berharap agar pemerintah dapat mengeluarkan aturan teknis terkait pengambilan sedimentasi laut tersebut. "Mengeluarkan aturan teknis, misalnya untuk memberikan kewenangan di mana, kemudian detail izinnya apa," katanya.