EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai upaya strategis. Salah satu upayanya adalah seleksi calon perusahaan tercatat hingga pengembangan setelah perusahaan melantai (listing) di Bursa.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Kamis (3/10/2024), menjelaskan bahwa BEI secara konsisten melakukan evaluasi mendalam terhadap calon perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya di Bursa.
“Seluruh proses evaluasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal, serta terdapat beberapa tingkatan approval yang harus dilakukan di internal BEI sebelum dikeluarkan persetujuan. Sehingga, BEI tidak memberikan persetujuan prinsip kepada perusahaan yang tidak memenuhi baik dari aspek formal maupun substansi persyaratan pencatatan,” ujar Nyoman.
Dalam proses awal, Ia menjelaskan bahwa BEI melakukan sejumlah tahapan evaluasi calon perusahaan tercatat, mulai dari penelaahan kelengkapan dokumen sesuai persyaratan, penelaahan profil dan reputasi direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham, hingga mini ekspose.
"Tahapan evaluasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai perusahaan serta menilai kapabilitas direksi dan dewan komisaris," ujar Nyoman.
Nyoman melanjutkan, prosesnya pun telah terdigitalisasi dengan pemanfaatan teknologi dalam proses pencatatan, yaitu melalui Sistem e-Registration yang terintegrasi dengan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sistem ini membantu meminimalisir risiko duplikasi dokumen serta mempercepat proses pencatatan efek bagi calon perusahaan tercatat," ujar Nyoman.
Selain itu, proses penawaran umum saham perdana kepada publik juga telah menggunakan sistem e-IPO, yaitu sarana elektronik berbasis web yang mudah dijangkau oleh investor.
Dengan adanya sistem e-IPO ini, Ia menjelaskan investor bisa berpartisipasi dalam proses book building dan offering sehingga mendorong pembentukan harga yang lebih objektif di mata investor dan peningkatan coverage investor baik ritel maupun institusi.
“Sistem e-IPO telah membuka kesempatan lebih luas bagi investor retail dan institusi, sehingga mendorong peningkatan partisipasi dan transparansi selama proses penawaran umum. Sistem ini juga menyediakan akses yang merata, dapat diakses dari mana saja dan kapan saja melalui web, serta meningkatkan objektivitas dalam pembentukan harga saham,” ujar Nyoman.
Setelah tercatat di Bursa, Ia menerangkan bahwa BEI secara aktif melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, salah satunya melakukan pelatihan mengenai kewajiban dan pemenuhan ketentuan peraturan Bursa dan pelatihan penggunaan sistem pelaporan bagi perusahaan tercatat baru.
Selain itu, BEI bekerja sama dengan underwriter juga akan memantau realisasi dari hal-hal yang direncanakan dan disampaikan saat permohonan pencatatan.
“Underwriter yang terkait saat penawaran umum juga diwajibkan untuk membuat laporan riset ekuitas terkait perusahaan tersebut selama 1 tahun setelah tercatat di Bursa,” ujar Nyoman.
Lebih lanjut, BEI senantiasa melakukan pengembangan pengaturan dengan menjaga relevansi terhadap kondisi terkini dalam dinamika pasar modal.
Selain itu, investor dapat mengakses publikasi Laporan Riset Ekuitas oleh underwriter atas efek saham yang baru tercatat pada laman https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/laporan-riset-ekuitas/.
Selain itu, informasi terkait kinerja perusahaan pasca IPO pada laman https://www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/kinerja-saham-tercatat-baru/ untuk meningkatkan peran aktif para pelaku pasar modal dalam rangka memperkuat stewardship yang dapat dilakukan khususnya oleh investor.