EKBIS.CO, JAKARTA -- Platform perdagangan aset kripto, TRIV, memperoleh izin penuh Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Izin ini menjadikan TRIV sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto di Indonesia yang memiliki legalitas dan pengawasan resmi dari lembaga pemerintah terkait. Sebelumnya TRIV telah memegang Izin Menyelenggarakan Staking Crypto dari Bappebti.
TRIV juga telah menjadi anggota dengan tiga lembaga penjamin transaksi dan dana nasabah yang telah ditunjuk oleh Bappebti, yaitu Bursa Kripto Indonesia (CFX), Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesian Coin Custodian (ICC).
Kehadiran lembaga-lembaga ini memberikan jaminan ekstra bagi nasabah, dana mereka aman dan terlindungi. Hal ini esuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia
"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para nasabah yang telah setia bersama TRIV sejak 2015. Kepercayaan nasabah adalah motivasi terbesar kami untuk terus tumbuh dan berkembang, serta memberikan yang terbaik lagi kedepannya," kata CEO TRIV, Gabriel Rey dalam keterangannya pada Senin (7/10/2024).
Keberhasilan ini menurut Gabriel tidak lepas dari peran penting Bappebti serta kolaborasi berbagai pihak terkait yang terus mendukung pengembangan industri kripto di Indonesia. Pencapaian ini menurutnya merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pengguna.
"Kami juga sangat mengapresiasi dukungan dari Bappebti dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan industri kripto di Indonesia. Bersama, kita membangun masa depan industri kripto yang lebih aman dan transparan," ujar Gabriel.
Selain keamanan dan kenyamanan, TRIV menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama dalam menjalankan bisnisnya. Proof of Solvency yang dirilis dan dapat diakses secara publik adalah contoh nyata dari komitmen TRIV terhadap keterbukaan informasi.
Melalui fitur ini, nasabah dapat melihat secara langsung kondisi keuangan perusahaan, termasuk cadangan aset yang dimiliki TRIV untuk menjamin dana mereka. Rasio solvabilitas sebesar 178 persen adalah bukti TRIV memiliki cadangan likuiditas yang lebih dari cukup untuk memenuhi setiap kewajiban finansial kepada nasabah.
TRIV pun antusias dengan masa depan industri aset kripto di Indonesia. Dengan semakin banyaknya perhatian dari pemerintah dan regulator, TRIV percaya industri ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat luas.
"Kami optimis industri aset kripto di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk regulator, untuk memastikan perkembangan industri ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak," ujar Gabriel.
TRIV mengundang seluruh nasabah dan masyarakat luas untuk merasakan pengalaman bertransaksi yang aman, nyaman, dan transparan dengan platform ini.
"Dengan dukungan regulasi penuh dari Bappebti, TRIV akan terus berkomitmen untuk menjadi platform yang dapat diandalkan dan dipercaya oleh para pengguna aset kripto di Indonesia," ujar Gabriel.