Sabtu 02 Nov 2024 06:50 WIB

Kemenperin Ingatkan Jangan Coba-Coba Iklankan iPhone 16, Bakal Diproses Hukum

Apple Indonesia belum juga memenuhi komitmen investasinya.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Teguh Firmansyah
Tampilan model iPhone 16 Apple yang baru
Foto: Dok. EPA-EFE/PETER DASILVA
Tampilan model iPhone 16 Apple yang baru

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di online marketplace di Indonesia.

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menerangkan tindakan demikian patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Seri iPhone 16 yang dibawa masuk secara legal, jelas Febri, menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.

Baca Juga

"Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," kata Jubir Kemenperin, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (1/11/2024).

Kemenperin tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini. Febri menegaskan semua kebijakan ini dilakukan semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

Jubir Kemenperin menerangkan selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun.

"Dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia," ujar Febri.

Seperti disampaikan sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri. Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi. Pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement