EKBIS.CO, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa kemarin menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan UMKM lainnya. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM yang terjerat utang macet dan membuka peluang bagi mereka untuk melanjutkan usaha serta berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian.
“Pemerintah berharap dapat membantu produsen di sektor pertanian, UMKM, dan perikanan agar mereka bisa melanjutkan usaha dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa kemarin.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso menyambut baik adanya Perpres ini. Ia berharap kebijakan penghapusan piutang macet dapat memberi kesempatan bagi nasabah UMKM untuk mendapatkan pembiayaan kembali setelah namanya diputihkan.
“Kebijakan ini kami (Himbara) tunggu-tunggu. Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap bisa memberikan kesempatan kepada nasabah UMKM yang sudah terhapus bukunya untuk kembali mengakses pembiayaan dan melanjutkan usaha mereka,” ujar Sunarso dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Sunarso menjelaskan, kebijakan penghapusan piutang ini sudah diatur dalam Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan), namun pada praktiknya, bank-bank BUMN sebelumnya hanya bisa melakukan penghapusan buku piutang, bukan penghapusan tagihannya. Hal ini menyebabkan nama debitur yang utangnya dihapus tetap tercatat sebagai penunggak kredit.
Ia juga menekankan pentingnya penetapan kriteria yang jelas terkait utang yang layak dihapus buku, serta jangka waktu utang yang sudah macet dapat dihapus buku oleh bank. Sunarso juga menyoroti potensi timbulnya moral hazard, di mana debitur yang sebelumnya lancar membayar kredit bisa saja meminta untuk dimasukkan dalam kategori utang macet agar mendapatkan penghapusan.
“Ini yang sangat kami jaga, agar tidak ada moral hazard. Jika hal itu terjadi, bisa merusak seluruh sistem perbankan dan ekonomi negara,” tegas Sunarso.
Meski demikian, Sunarso menyatakan, BRI sudah menghitung dampak dari kebijakan hapus tagih tersebut. Selama kebijakan ini tidak menimbulkan moral hazard, BRI memperkirakan kebijakan ini dapat memberikan peluang bagi pertumbuhan bisnis baru, terutama di sektor UMKM. Dengan adanya pemutihan daftar hitam utang, nasabah yang sebelumnya kesulitan mendapatkan kredit kini dapat kembali mengakses pembiayaan untuk melanjutkan usaha mereka.
“Salah satu manfaat dari kebijakan ini adalah memberi kesempatan kepada UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan kredit, padahal usahanya masih berpotensi, karena mereka terhambat oleh catatan kredit yang buruk,” tambah Sunarso.
Ia juga berharap para debitur yang memiliki riwayat kredit macet dapat belajar dari pengalaman tersebut dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Kami berharap mereka tidak akan macet lagi dan akan berusaha dengan sungguh-sungguh. Tentunya, jika ada kondisi di luar kontrol seperti force majeure, itu bisa dipahami,” harapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penghapusan piutang yang digulirkan pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini sangat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif, khususnya di sektor strategis yang melibatkan UMKM.
"Bank Mandiri sebagai salah satu lembaga keuangan BUMN tentu mendukung dan menyambut baik program pemerintah, khususnya di sektor strategis, yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif," kata Ali Usman kepada Republika, Rabu (6/11/2024).
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk mendukung ekonomi kerakyatan. "Kami akan terus mendukung program yang memungkinkan sektor UMKM tumbuh dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian Indonesia," ujarnya.