EKBIS.CO, JAKARTA -- Polemik impor susu mendorong aksi protes para peternak di beberapa daerah. Peternak mengaku khawatir terhadap kondisi industri susu nasional.
Menanggapi hal ini, pemerintah bergerak cepat dengan rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri pengolahan susu menyerap hasil produksi peternak lokal.
Seperti diketahui, volume impor susu Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa impor susu pada Januari-Oktober 2024 naik 7,07 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan ini memicu kekhawatiran akan nasib para peternak lokal yang produksinya sulit bersaing dengan produk impor.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi para peternak lokal. "Kami akan mengubah regulasi, Perpres yang ada akan kita ubah, seluruh industri wajib menyerap hasil peternak lokal," tegas Amran.
Keputusan ini diambil setelah adanya audiensi dengan para peternak dan industri pengolahan susu. Para peternak berharap dengan adanya Perpres ini, industri akan lebih serius menyerap hasil produksi mereka.
Bayu Aji, salah satu perwakilan peternak, menyatakan bahwa selama ini banyak industri yang menolak susu produksi lokal dengan alasan kualitas, padahal kualitas susu yang dihasilkan sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Perpres ini sangat penting bagi kami," kata Bayu. "Selama ini kami merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah. Dengan adanya Perpres ini, kami berharap produksi susu dalam negeri bisa meningkat dan swasembada susu bisa tercapai."