EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyebut pengusaha umumnya kecewa dengan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hanya saja menurut dia yang perlu dikhawatirkan adalah inkosistensi kebijakan Pemerintah yang menyebabkan ketidakpastian bagi investor.
Hal ini menurut dia, berdasarkan pertemuan dengan beberapa investor, terutama yang berasal dari luar negeri. " Formula saat ini, yg sudah 4 kali diubah, ini menyebabkan ketidakpastian bagi investor. Kami percaya teman teman pekerja perlu dilindungi namun kita harus melihat semua elemen, tidak hanya pekerja, pemberi kerja tapi juga pencari kerja,"tutur Shinta di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini termasuk perubahan aturan dalam upah.
Sementara sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan Permenaker No 8/2022 sebagai dasar penetapan upah minimum di awal 2022. Aturan ini merupakan kelanjutan dari PP Nomor 36/2021 turunan UU Cipta Kerja.
Dalam Permenaker No 8/2022, pemerintah mencantumkan variabel alfa, yaitu indeks yang menunjukkan kontribusi tenaga kerja, terutama soal produktivitas, terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah kemudian lagi-lagi mengubah aturan pengupahan, dengan menerbitkan PP No.51/2023 sebagai landasan penetapan upah minimum 2024. Dengan adanya keputusan MK, maka sama artinya aturan pengupahan akan Kembali diubah terutama untuk penetapan upah minimum 2025.
Lepas Kesempatan
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, menyatakan selama 13 tahun upah minimum terus menjadi polemik. Bahkan secara implisit ia menyebut polemik ini menjadi pemicu lepasnya kesempatan Indonesia dalam meraih investor besar.
Ia menyatakan pada tahun 2011, pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih tinggi dari China dan India sehingga membuka peluang besar investasi. Sayangnya, kemudian investor bidang teknologi lebih memilih berpaling ke Malaysia dan Vietnam karena urusan aturan pengupahan.
Oleh karena itu ia berharap kesempatan meraih investor jangan lagi lepas akibat aturan pengupahan. Ia menyatakan Apindo meminta agar UMP di 2025 mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023. Ia menyebut PP Nomor 51/2023 paling fair setelah beberapa kali alami perubahan. Meski begitu, ia berharap penetapan UMP diatur secara bipartite antara pekerja dan pengusaha.
"Setiap tahun lewat bipartite, upah pekerja pasti naik," ucap dia.