Sementara dari sisi bank, ketentuan mengenai SLIK OJK bersifat mutlak sehingga harus dipatuhi oleh perbankan. Maka, BTN menilai persoalan pinjol perlu didiskusikan agar muncul solusi yang dapat membantu masyarakat bisa mengakses KPR Subsidi.
Sebelumnya, Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gede Edy Prasetya menyebut, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dapat menjadi alternatif akses pembiayaan menggantikan pinjaman daring (pinjol).
Dirinya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas layanan KUR dalam mendapatkan akses pembiayaan di sektor produktif dibandingkan menggunakan layanan pinjol. Menurutnya, pembiayaan lewat KUR relatif lebih aman untuk diakses daripada pinjol yang kerap menimbulkan masalah terkait penyalahgunaan data pribadi nasabah.
Selain itu, dibandingkan pinjol, KUR juga menawarkan bunga yang kompetitif dan tidak perlu adanya tambahan agunan untuk nilai pinjaman maksimal Rp 100 juta. Gede menjelaskan, saat ini tingkat kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) KUR cukup terjaga, yakni berada di angka 2,19 persen.