Sabtu 30 Nov 2024 13:10 WIB

OJK Cabut Izin BPRS Kota Juang Perseroda, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

OJK menetapkan BPRS Kota Juang Perseroda berstatus bank dalam penyehatan pada Maret.

Red: Friska Yolandha
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang berlokasi di Provinsi Aceh.
Foto:

OJK mengimbau ke para nasabah BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPRS Kota Juang Perseroda. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPRS Kota Juang Perseroda dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 29 November 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, dan diselesaikan paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement