Sabtu 30 Nov 2024 13:10 WIB

OJK Cabut Izin BPRS Kota Juang Perseroda, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

OJK menetapkan BPRS Kota Juang Perseroda berstatus bank dalam penyehatan pada Maret.

Red: Friska Yolandha
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda yang berlokasi di Provinsi Aceh.
Foto:

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPRS Kota Juang Perseroda, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Jimmy mengimbau nasabah BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan pada nasabah.

Ia menuturkan masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPRS Kota Juang Perseroda, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.

Nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tuturnya.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement