Jumat 06 Dec 2024 17:04 WIB

Kemenhub: Taksi Online Tak Masuk Kategori Angkutan Umum

Taksi online diklasifikasikan sebagai angkutan sewa khusus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Satria K Yudha
Sejumlah kendaraan taksi online terparkir di depan kantor Gojek, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Sejumlah kendaraan taksi online terparkir di depan kantor Gojek, Jakarta, Senin (12/9/2022).

EKBIS.CO,  JAKARTA – Kementerian Perhubungan menegaskan perbedaan tipe transportasi daring. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri, menyatakan, taksi online diklasifikasikan sebagai angkutan sewa khusus.  

“Taksi online merupakan bagian dari angkutan sewa khusus dan bukan angkutan umum dalam trayek maupun tidak dalam trayek. Taksi online tidak menggunakan plat kuning melainkan hitam,” ujar Elba kepada Republika Jumat (6/12/2024).  

Baca Juga

Lebih lanjut, Elba menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan masih menunggu regulasi yang lebih rinci terkait kebijakan subsidi angkutan umum. "Kami masih menunggu regulasi yang mengatur lebih rinci terkait subsidi ini selanjutnya," terang Elba.

Berbeda dengan taksi online, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman memastikan pengemudi ojek online tetap mendapatkan subsidi BBM. “Ojek online masuk dalam kategori usaha mikro. Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa mereka tetap berhak mendapatkan alokasi BBM bersubsidi untuk aktivitas keseharian mereka,” kata Maman dalam Konferensi Pers di Jakarta hari ini.  

Maman menjelaskan, pemerintah sedang menyiapkan mekanisme verifikasi data pengemudi ojek online untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Sistem ini akan melibatkan operator ojek online dan Pertamina guna mengintegrasikan data pengemudi yang terdaftar dan terverifikasi.  

Sementara Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, menyambut baik keputusan ini. Ia menyebutkan, subsidi BBM sangat membantu meringankan beban operasional pengemudi ojek online yang kerap menghadapi pengeluaran BBM tinggi, terutama dengan meningkatnya harga BBM non-subsidi.  

"Keberadaan subsidi sangat membantu meringankan beban operasional,” jelas Igun. Ia menambahkan, tanpa subsidi, pengemudi ojek online dapat mengalami penurunan pendapatan hingga 30-40 persen. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement