Sabtu 14 Dec 2024 07:59 WIB

41 Perusahaan Asuransi Siap Spin Off Unit Syariah

Satu unit syariah telah memperoleh izin usaha sebagai asuransi jiwa syariah baru.

Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara
Foto:

OJK mengatur proses pemisahan ini secara ketat untuk menjaga stabilitas keuangan dan memastikan transisi berjalan lancar. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat karakteristik perusahaan asuransi syariah, termasuk pengelolaan produk syariah yang lebih fokus dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.  

Pemenuhan kewajiban spin off ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan asuransi syariah, yang terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data OJK, kontribusi asuransi syariah tumbuh sebesar 7,25 persen secara tahunan hingga November 2024, menunjukkan potensi besar yang perlu dioptimalkan.  

Langkah spin off UUS ini juga sejalan dengan upaya OJK memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan kompetitif. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mendukung visi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global serta memberikan dampak positif pada pembangunan ekonomi yang berbasis nilai-nilai syariah.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement