OJK mengatur proses pemisahan ini secara ketat untuk menjaga stabilitas keuangan dan memastikan transisi berjalan lancar. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat karakteristik perusahaan asuransi syariah, termasuk pengelolaan produk syariah yang lebih fokus dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Pemenuhan kewajiban spin off ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan asuransi syariah, yang terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data OJK, kontribusi asuransi syariah tumbuh sebesar 7,25 persen secara tahunan hingga November 2024, menunjukkan potensi besar yang perlu dioptimalkan.
Langkah spin off UUS ini juga sejalan dengan upaya OJK memperkuat ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan kompetitif. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mendukung visi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah global serta memberikan dampak positif pada pembangunan ekonomi yang berbasis nilai-nilai syariah.