Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Capt Bintang Novi menyatakan menurut Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Perintah Berlayar.
"Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila dalam waktu 24 jam setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan," ujar Bintang.
Bintang menambahkan, Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca. Bintang berharap penerbitan SPB daring melalui aplikasi Siwasops SDP dapat meningkatkan pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar yang efektif, efisien dan transparan kepada para pelaku usaha.
"Sosialisasi ini juga membahas tentang kebijakan Direktorat TSDP terhadap Penyelenggaraan tertib Berlayar Angkutan SDP, persyaratan minimum Pemberlakuan Aplikasi Siwasops SDP dan penanganan kendalanya, serta tata cara penerbitan SPB," kata Bintang.