Sabtu 14 Dec 2024 10:03 WIB

OJK Hentikan 2.930 Pinjol Ilegal

Ada peningkatan signifikan dalam jumlah pengaduan terkait pinjol ilegal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Judi Online (Ilustrasi).
Foto:

 
photo
Tips hindari rayuan pinjol - (Tim infografis Republika)

Pada tahun 2024, OJK telah memblokir 9.610 pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin. Selain itu, Satgas PASTI yang dibentuk oleh OJK turut berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir lebih dari 1.400 nomor kontak penagih pinjol ilegal.

OJK juga mencatatkan, sejak Januari hingga November 2024, ada peningkatan signifikan dalam jumlah pengaduan terkait pinjol ilegal, yang mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan memanfaatkan layanan yang terdaftar di OJK, untuk memastikan bahwa aktivitas pinjaman mereka aman dan terjamin.

Sebagai tambahan, OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pinjaman online ilegal melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang digunakan untuk memfasilitasi pengaduan serta memberikan informasi kepada masyarakat.

Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, teratur, dan transparan, serta melindungi konsumen dari praktik yang merugikan, termasuk dari pinjol ilegal yang semakin marak di tengah kemajuan teknologi digital.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement