Sabtu 14 Dec 2024 15:30 WIB

OJK Imbau Bank Waspadai Pemanfaatan 'Rekening Tidur' untuk Judi Online

Rekening tidur dapat dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab untuk transaksi judi.

Red: Friska Yolandha
Ilustrasi rekening. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank-bank mewaspadai pemanfaatan rekening dormant atau rekening tidur untuk tujuan terkait judi online (judol).
Foto: Freepik
Ilustrasi rekening. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank-bank mewaspadai pemanfaatan rekening dormant atau rekening tidur untuk tujuan terkait judi online (judol).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank-bank mewaspadai pemanfaatan rekening dormant atau rekening tidur untuk tujuan terkait judi online (judol). Hal itu dilakukan guna memberantas judi daring di Tanah Air.

“OJK juga telah meminta bank untuk lebih mewaspadai pemanfaatan rekening dormant, termasuk rekening-rekening yang berasal dari program bantuan pemerintah yang sudah tidak aktif, agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, akhir pekan ini.

Baca Juga

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan November 2024 itu, Dian menuturkan seluruh pemangku kepentingan harus bersama-sama meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring karena besarnya tantangan yang dihadapi yang ditandai pula dengan semakin beragamnya aktivitas yang dilakukan.

Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain termasuk dengan aparat penegak hukum karena OJK juga menjadi bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 14 Juni 2024.

OJK juga telah melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 8.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Terkait rekening-rekening yang diblokir tersebut, OJK telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).

Enhanced Due Diligence (EDD) adalah tindakan Customer Due Diligence (CDD) lebih mendalam yang dilakukan pengguna Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) terhadap calon nasabah, walk in customer, atau nasabah, yang berisiko tinggi termasuk politically exposed person dan atau dalam area berisiko tinggi.

Customer Due Diligence adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh pengguna LAPMN untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement