EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah formula harga batu bara acuan (HBA) untuk bisa meningkatkan daya saing perusahaan batu bara.
Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Irwandy Arif menjelaskan, pemerintah telah meluncurkan formula baru dalam penentuan HBA yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batu Bara.
Irwandi menjelaskan, HBA memakai 4 indeks yakni Globalcoal Newcastle Index (GCNC), Newcastle Export Index (NEX), Index Platts, dan Indonesia Coal Index (ICI) yang bobotnya dipukul rata masing-masing 25 persen. Kondisi tersebut ternyata tidak bisa diadaptasi apabila ada lonjakan kenaikan harga, namun praktiknya para pelaku usaha menjual batu bara di bawah acuan HBA.
"Ini yang memberatkan industri karena royalti dibebankan berdasarkan HBA,” kata Irwandi dalam sebuah diskusi, Rabu (8/3/2023).
Irwandy menjelaskan, indeks yang baru memakai harga jual batu bara dua bulan sebelumnya dengan persentase yang berbeda-beda. Misalnya, 70 persen harga dari bulan saat ini dan 30 persen dari bulan lalu atau sebaliknya.
“Kemudian, persentasenya diambil dari e-PNBP untuk dilihat berapa persentase yang terjadi kira-kira begitu. Sehingga, harga jual dengan HBA tidak terlalu jauh,” kata Irwandi.