EKBIS.CO, JAKARTA -- Mitra PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PT Pertamina (Persero) dalam proyek gasifikasi batu bara menjadi Dymethil Ether (DME), Air Product dikabarkan mundur dari konsorsium proyek. PT Bukit Asam Tbk belum mengkonfirmasi hal ini secara formal karena surat pengunduran diri Air Product dari proyek ini masih belum diklarifikasi langsung oleh perusahaan ke Air Product.
Direktur Pengembangan Usaha Rafli Yandra menjelaskan, terdapat surat dari Air Product terkait pengunduran diri dari proyek DME. Namun, PTBA belum mendapatkan klarifikasi secara langsung.
"Ada surat Air Product mundur. Namun, sejauh ini kami belum mendapatkan klarifikasi langsung. Terlepas dari hal tersebut, kami akan tetap melanjutkan proyek ini sebagai mandat pemerintah," ujar Rafly usai konferensi pers paparan kinerja perusahaan, Kamis (9/3/2023).
Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menjelaskan, saat ini PTBA telah melakukan pembebasan lahan untuk menjadi kawasan ekonomi khusus hilirisasi batu bara. Ada lahan seluas 595 hektare yang akan menjadi kawasan hilirisasi batu bara baik itu proyek gasifikasi maupun jenis turunan lainnya.
"Kami masih lakukan pembebasan lahannya. Kami akan terus melanjutkan mandat pemerintah dengan menggaet mitra strategis dalam hal hilirisasi batu bara," ujar Arsal.
Mundurnya Air Product dari proyek gasifikasi ini disinyalir karena tak kunjung terbitnya payung hukum yang melindungi keberlanjutan proyek gasifikasi batu bara menjadi DME. Sebagai perusahaan multinasional, Air Product membutuhkan kepastian hukum terkait proyek ini.
Dalam RDP Komisi VII DPR dengan PT Pertamina (Persero) pada Februari lalu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, Air Product butuh kepastian hukum dan regulasi agar proyek ini tidak berhenti di tengah jalan. PTBA, Pertamina, dan Air Product pun masih menanti datangnya Peraturan Presiden (Perpres). Nicke mengatakan, investor membutuhkan perpres ini untuk kepastian bahwa tidak akan ada perubahan kebijakan menyusul tahun politik pada 2024 mendatang.
"Kami masih tunggu Perpres ini. Investor minta ada kepastian mengenai change in law. Mereka khawatir ada kebijakan baru di pemerintahan baru yang akan berpengaruh pada investasi ini. Jadi perpres ini menjadi kunci proyek ini jalan atau tidak," ujar Nicke.
Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso juga mengamini hal ini. Dia bahkan meminta dukungan legeslatif untuk bisa membuat payung hukum dalam hal ini Peraturan Presiden (Perpres) untuk memuluskan proyek gasifikasi batu bara jadi DME. Proyek hilirisasi batu bara ini sejatinya sudah mendapatkan payung hukum yang menyatakan bahwa proyek ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek yang sejatinya pada tahun ini sudah memasuki fase konstruksi masih menunggu Perpres.
"Kami meminta dukungan agar proyek DME ini bisa berjalan dengan adanya perpres yang memastikan bahwa proyek ini merupakan proyek penugasan pemerintah," ujar Hendi.