EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) (Taspen) menyerahkan manfaat jaminan pensiun ke Zulkifli Hasan sebagai mantan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Gedung Utama Kementerian Perdagangan, Jakarta pada Kamis (5/10/2023).
Penyerahan itu dilakukan secara langsung oleh Direktur Utama Taspen ANS Kosasih didampingi Direktur Operasional Taspen Ariyandi, Corporate Secretary Taspen Yoka Krisma Wijaya dan Branch Manager Taspen Kantor Cabang Jakarta I Tribuna Phitera Djaja.
Kosasih, dalam keterangan resmi yang diterima Jumat (6/10/2023), mengatakan Taspen sebagai perusahaan jaminan sosial, senantiasa berupaya memberikan manfaat maksimal ke seluruh peserta yang telah mengabdi kepada Indonesia.
"Manfaat yang diberikan ini merupakan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa dan dedikasi Bapak Zulkifli Hasan kepada rakyat Indonesia," kata Kosasih.
Kosasih menyebutkan Taspen terus memberikan pelayanan terbaik melalui empat program perlindungan, antara lain program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, tambahnya, Taspen juga memiliki program penunjang kesejahteraan pada masa pensiun seperti program Wirausaha Pintar. Program Wirausaha Pintar adalah pelatihan kewirausahaan untuk peserta Taspen yang memasuki masa persiapan pensiun (MPP).
Hingga September 2023, Taspen tercatat memiliki 3,69 juta peserta ASN aktif dan 3,05 juta peserta pensiun. Sedangkan program Wirausaha Pintar telah diikuti oleh 58 ribu pensiunan selama tahun 2023.
Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas menyampaikan apresiasi ke Taspen atas layanan proaktifnya dalam mengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
"Taspen telah memberikan kemudahan bagi peserta Taspen untuk mendapatkan manfaatnya, tanpa harus repot dalam pengurusan klaim. Saya berharap Taspen dapat terus meningkatkan layanannya dan memberikan manfaat yang maksimal ke seluruh pesertanya, serta masyarakat Indonesia," ujar Zulhas.