JAKARTA--Tenggat syarat minimal permodalan perbankan Rp 100 miliar akan ditutup pada akhir 2010. Meski demikian, masih ada beberapa bank yang belum memenuhi persyaratan tersebut.
''Masih tujuh bank (yang belum memenuhi syarat minimal modal bank),'' sebut Direktur Pengawasan Bank III Bank Indonesia (BI), Erwin Riyanto, Jumat (26/3). Secara rata-rata, tuturnya, modal ketujuh bank ini sudah lebih dari Rp 90 miliar.
Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi, berpendapat kekurangan modal minimal bank sebaiknya diisi investor lokal. ''Ini pendapat saya. Toh kurangnya tak banyak,'' kata dia, Jumat (26/3).
Budi tak menampik ada kemungkinan investor lokal tak lebih daripada //special purpose vehicle// (SPV) dari asing. ''Intinya, tidak melarang asing. Boleh. Ya tidak apa-apa, yang penting punya kemampuan finansial,'' kata dia.
Erwin maupun Budi menolak menyebutkan lokasi kedudukan ketujuh bank. Tapi Budi tidak membantah, salah satunya ada di Medan, Sumatra Utara.
Budi menambahkan memasukkan investor baru merupakan pilihan akhir ketujuh bank tersebut, jika melewati tenggat waktu kecukupan syarat minimal bank. Dengan pertumbuhan sekarang ini, menurut dia kekurangan modal akan ditutup oleh pemilik sekarang.
Kalaupun pemilik sekarang tak memiliki dana tambahan, ketujuh bank masih akan mengupayakan untuk menutup kekurangan modal dari pendapatan operasional biasa terlebih dahulu. ''Yang saya ketahui, mereka jarang menjual. Sayang kalau dijual, karena kurang sedikit,'' imbuh Budi.