Rabu 14 Apr 2010 05:56 WIB

Perampingan Jumlah BUMN Lewat Inpres

Rep: M Ikhsan Shiddieqy / Red: Endro Yuwanto

JAKARTA--Perampingan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres). Langkah itu ditempuh agar jelas siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dan terkait dengan proses perampingan.

Jumlah BUMN setelah perampingan diharapkan 69 perusahaan dari sebelumnya 141 perusahaan. Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Said Didu, usai melakukan pertemuan dengan Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, di Kantor UKP4, Selasa (13/4).

"Ada target dari Presiden untuk resizing BUMN melalui Inpres No 1/2010, arahnya seperti apa itu kita bahas untuk menemukan jumlah BUMN yang pas sesuai fungsi," kata Said.

Said menambahkan, pertemuan dengan Kuntoro itu juga membahas jenis BUMN yang bisa digabung, salah satu alasannya ada BUMN yang bisa meraih keuntungan Rp 400 triliun dan hanya Rp 3,5 miliar. "Ada juga negara yang tidak lagi membutuhkan BUMN, seperti industri soda, masak negara memiliki industri soda," kata Said. Hal yang sama juga berlaku pada industri kawasan yang saat ini banyak sudah dibuat dan dikelola swasta.

Namun, ujar Said, tetap harus ada BUMN yang dibesarkan, bahkan hingga ke luar negeri. "Pertamina itu harus ke luar negeri, Telkom juga harus ke luar negeri, bank juga begitu," kata Said. BUMN yang kira-kira harus dibesarkan ke arah global, maka negara akan mendukung. Sedangkan, BUMN yang tidak diperlukan, maka akan ditiadakan.

Perampingan BUMN itu sudah diupayakan sejak dua tahun lalu, di mana jumlah BUMN diharapkan berjumlah 87 perusahaan. "Tapi yang ada malah bertambah, dari 139 menjadi 141," kata Said. Atas pengalaman itu, maka Presiden menilai perlu ada Inpres khusus mengenai perampingan BUMN agar bisa berjalan dengan baik.

Menurut Said, bentuk perampingan itu bisa berupa merger, akuisisi, konsolidasi, dan di-holding. Proses itu, lanjut Said, melibatkan kementerian yang terkait dengan BUMN, seperti BUMN bidang perkebunan harus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan.

Konsep perampingan ini diharapkan selesai dalam tahun ini. Penilaian kinerja BUMN terkait perampingan ini dilakukan oleh tim BUMN.

BUMN yang dirampingkan tidak hanya ditentukan oleh kinerja atau pendapatan. Proses perampingan harus disesuaikan dengan fungsi BUMN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Said mencontohkan, PLN tidak untung, tapi tidak akan dihapuskan karena meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Lalu, ada juga BUMN yang tidak mengejar keuntungan, seperti BUMN strategis bidang pertahanan, sehingga akan tetap dipertahankan. Said menegaskan, perampingan itu tidak akan menyebabkan pengurangan tenaga kerja karena tidak ada penghapusan karena sebagian besar BUMN itu akan digabung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement