Senin 23 Dec 2024 21:30 WIB

Hakim: Negara Rugi Rp 300 Triliun Akibat Kasus Korupsi Timah

kerugian negara sebesar itu antara lain mengalir kepada beberapa terdakwa

Red: Friska Yolandha
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis memegang rosario saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024). Majelis hakim memvonis terdakwa Harvey Moeis 6,5 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar. Sementara, terdakwa Suparta dijatuhi 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Berbeda dengan Suparta, terdakwa Reza Andriansyah divonis lebih ringan dari dua terdakwa lainnya yakni hukuman 5 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis memegang rosario saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2024). Majelis hakim memvonis terdakwa Harvey Moeis 6,5 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar. Sementara, terdakwa Suparta dijatuhi 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Berbeda dengan Suparta, terdakwa Reza Andriansyah divonis lebih ringan dari dua terdakwa lainnya yakni hukuman 5 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan negara mengalami kerugian senilai Rp 300 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022. Hakim anggota Suparman Nyompa mengungkapkan kerugian negara yang sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut telah terbukti dalam fakta persidangan.

"Dengan demikian unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi," ungkap Suparman dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/12/2024).

Baca Juga

Suparman memerinci kerugian negara tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing (pengolahan) penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian, terdiri atas sebanyak Rp 26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal serta Rp 271,07 triliun kerugian negara atas kerusakan lingkungan.

Suparman menjelaskan uang kerugian negara sebesar itu antara lain mengalir kepada beberapa terdakwa maupun korporasi yang terlibat kasus korupsi timah, yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana sebesar Rp 325,99 juta. 

Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta melalui PT RBT sebesar Rp 4,57 triliun, Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon melalui CV VIP senilai Rp3,66 triliun, serta Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto melalui PT SBS sejumlah Rp 1,92 triliun.

Lalu, kepada Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi melalui PT SIP sebanyak Rp 2,2 triliun, Pemilik Manfaat PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie melalui PT TIN sebesar Rp 52,57 miliar, dan sebanyak 375 mitra jasa usaha pertambangan senilai Rp 10,38 triliun.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement