Sabtu 01 May 2010 07:21 WIB

Ditjen Pajak Belum Bisa Beri Sanksi yang Terlibat Kasus Gayus

Rep: teguh thr / Red: Arif Supriyono

JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak hingga kini belum bisa memberikan sanksi kepada aparatnya yang terkait kasus Gayus Tambunan. Mereka kini masih menunggu laporan dari Polri.

Direktur Jenderal Pajak, M Tjiptardjo, telah meminta kepada Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) supaya kasus ini diselesaikan. Namun, Ditjen Pajak tak bisa langsung bertindak.

"Katanya di Komisi III DPR, Kapolri menyelesaikan minggu ini. Ya kita menunggu dari sana," jelas Tjiptardjo usai rapat pimpinan, di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (30/4) di Jakarta.

Adapun soal beberapa orang atasan Gayus yang dikabarkan terlibat, dia belum bisa memastikannya. Soal kemungkinan ada atasan Gayus yang terlibat, dirjen belum bisa memastikan. "Kita sama-sama menunggu jangan-jangan saya juga nanti," canda Tjiptardjo.

Sebelumnya Ditjen Pajak telah menonaktifkan atasan Gayus Tambunan di Direktorat Keberatan dan Banding. Dari sepuluh nama yangn terkena tindakan, empat di antaranya dinyatakan tidak terkait oleh kasus Gayus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement