Kamis 06 May 2010 00:01 WIB

20 Perusahaan Minyak Goreng Lakukan Kartel Harga

Rep: C15/ Red: Budi Raharjo
Minyak goreng curah
Foto: Saiful Bahri/Antara
Minyak goreng curah

JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan 20 perusahaan produsen sekaligus distributor minyak goreng telah melakukan praktik kartel. Seluruh perusahaan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena melakukan kartel harga atau price paralelism.

Keputusan itu ditetapkan dalam sidang KPPU yang dipimpin Dedie S Martadisastra sebagai Ketua Majelis, Yoyo Arifardhani dan Didik Akhmadi sebagai anggota. Dedie menyatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, KPPU berpendapat struktur pasar migor baik curah maupun kemasan (bermerek) tersebut adalah oligopoli. ''Karena, pasar migor hanya dikuasai oleh beberapa pelaku usaha,'' tegasnya dalam sidang tersebut.

KPPU menyimpulkan, sebagian besar dari 20 terlapor merupakan perusahaan minyak goreng sawit yang terintegrasi (hulu ke hilir) dan beberapa di antaranya saling terafiliasi dan/atau tergabung dalam suatu kelompok pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha yang terintegrasi. Karenanya, ke-20 perusahaan tersebut dapat dikelompokkan menjadi sepuluh kelompok usaha, baik di pasar migor kemasan maupun curah.

Perusahaan yang dianggap melakukan oligopoli itu adalah Wilmar Group (PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Wilmar Nabati Sulawesi, dan PT Agrindo Indah Persada). Musim Mas Group (PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Megasurya Mas, PT Agro Makmur Raya, PT Mikie Oleo Nabati Industri, dan PT Indo Karya Internusa).

Permata Hijau Group (PT Permata Hijau Sawit dan PT Nubika Jaya), Sinar Mas Group (PT Smart Tbk), Salim Group (PT Salim Ivomas Pratama), Sungai Budi Group (PT Tunas Baru Lampung Tbk), BEST Group (PT Berlian Eka Sakti Tangguh), HSA Group (PT Pacific Palmindo Industri), PT Asian Agro Agung Jaya, dan PT Bina Karya Prima.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement