EKBIS.CO, JAKARTA--PT Pertamina(Persero) akan memberikan asuransi kecelakaan diri atau harta benda yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita oleh penerima Program Konversi Minyak Tanah ke elpiji 3 kg. VP Corporate Communication Pertamina, Basuki Trikora Putra, menyatakan Asuransi yang diberikan ini bersifat reimbursable basic.
Pemberian asuransi ini menurut Basuki bentuk rasa tanggung jawab Pertamina sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah melaksanakan Program Konversi Minyak Tanah ke elpiji. ''Asuransi diberikan kepada korban yang termasuk dalam Program Konversi dibuktikan dengan adanya 'Kartu Cacah' dan atau Surat Pernyataan Resmi dari Manager Region Pertamina setempat,'' katanya.
Basuki menjelaskan, penyediaan asuransi untuk pengguna tabung elpiji 3 kg dilakukan Pertamina bekerja sama dengan PT Tugu Pratama Indonesia, anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang asuransi. Basuki menambahkan, walaupun telah ada mekanisme pemberian asuransi, diharapkan semua pihak tetap menggunakan bahan bakar elpiji sesuai dengan kegunaannya dan prosedur keselamatan yang telah disosialisasikan untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang tidak diingikan.
Disebutkan, polis asuransi yang meng-cover kerugian tersebut bersifat reimbursable basic yang berarti bahwa pihak tertanggung (Pertamina), harus terlebih dahulu melakukan seluruh pembayaran berdasarkan persetujuan dari pihak Penanggung. ''Proses pergantian kerugian disertai dengan bukti-bukti dokumen kerugian yang mengacu pada Sistem dan Prosedur klaim penyelesaian Konversi elpiji,'' terang dia.