EKBIS.CO, DENPASAR--Dua bank perkreditan rakyat (BPR), yakni BPR Swasad Arta, Blahbatuh, Gianyar dan BPR Argawa Utama, Mengwi, Badung sejak kemarin tidak lagi beroperasi karena ditutup oleh Bank Indonesia. ''Lembaga penjaminan simpanan (LPS) telah memutuskan bahwa BPR Swasad Artha dan BPR Argawa Utama tidak dapat diselamatkan dan meminta BI mencabut izin usahanya,'' kata Pemimpin Bank Indonesia Denpasar, Jeffrey Kairupan, Selasa (18/5).
Jeffry mengatakan, BI melalui surat keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12/27/KEP.GBI/2010 dan No. 12/37/KEP.GBI/2010 mencabut izin usaha kedua BPR itu, karena tidak dapat disehatkan kembali. Kedua BPR milik tokoh masyarakat Bali, Budi Argawa, itu tidak memiliki prospek usaha yang baik. Berdasarkan hasil analisis, biaya menyelamatkan BPR tersebut memerlukan biaya yang lebih tinggi daripada menutupnya.
Menurut Jeffrey, kedua BPR tersebut dinilai telah membahayakan kelangsungan usahanya. Bahkan, BI telah memberikan waktu yang cukup kepada pemilik dan pengurus kedua BPR untuk melakukan segala upaya guna penyehatan banknya. Namun, usaha itu tidak berhasil.
Jeffrey mengungkapkan, kedua BPR tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit sehingga menyebabkan angka kredit macet (non perfoming loan) membengkak hingga mendekati 100 persen. Kredit macet ini muncul sebagai akibat banyaknya kredit fiktif terutama untuk membiayai dealer motor dan mobil. ''Setelah dicek banyak data yang tidak sesuai, baik itu nama, jaminan yang nggak jelas, atau mendekati bodong,''jelasnya.