EKBIS.CO, JAKARTA--Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengajukan usulan revisi undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan no 28 tahun 2007. Pasalnya, UU tersebut dinilai terlalu memberikan kewenangan lebih terhadap fiscus (pemeriksa pajak), tanpa mempertimbangkan kesetaraan dari hak wajib pajak.
''Ada kedudukan yang tidak setara antara fiscus dengan wajib pajak,'' ujar Ketua Panja Perpajakan Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, usai rapat dengar pendapat Panja Perpajakan dengan PT PHS, Selasa (18/7).
Misalkan, sebut dia, soal bukti permulaan dalam pemeriksaan wajib pajak. Di ketentuan perundangan, pemeriksa memiliki kewenangan memeriksa sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. Hal itu memberikan peluang bagi oknum aparat pajak untuk menjadikan kasus ini sebagai 'mesin ATM'.
Padahal dari WP sendiri membutuhkan kepastian waktu penyelesaian mengenai kasus pajak yang tengah dihadapinya. Akibatnya, kata Melchias, banyak perusahaan yang merasa dirugikan. ''Bisa dua, tiga atau bahkan sampai 10 tahun, harus ada waktunya,'' cetusnya.