EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak mencatat penerimaan pajak plus PPh migas periode Januari sampai dengan Mei 2010 sebesar Rp 239,958 triliun. Jumlah ini baru 36,3 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN P 2010 yakni sebesar Rp 661 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjipatardjo mengungkapkan jika dibandingkan dengan realiasasi penerimaan pajak periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 210,693 triliun maka ada pertumbuhan sebesar 13,9 persen. "Ada peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu," ujar Tjiptardjo dalam keterangan persnya, Kamis (3/6).
Sementara realisasi penerimaan pajak tanpa PPh migas selama 5 bulan sebesar Rp 215,545 triliiun atau sebesar 35,6 persen. Jumlah ini juga meningkat dibandingkan dengan realisasi penerimaaan yang sama pada periode tahun lalu. "Ada pertumbuhan sebesar 13,9 persen," terangnya.
Tjiptardjo mengakui realisasi penerimaan PPh tanpa PPh migas yang pertumbuhannya sebesar 7,9 persen lebih kecil dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan penerimaan PPn dan PPnBM yaitu sebesar 24,1 persen.
Pertumbuhan negatif ini, menurut Tjiptardjo, disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama pertumbuhan negatif PPh pasal 21 sebesar 5,7 persen karena untuk tahun 2010, Pph pasal 21 ini tidak diwajibkan dimasukan dalam SPT tahunan. Hal itu sesuai ketentuan perundangan UU Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan.
Kedua pertumbuhan negatif PPh pasal 23 sebesar 6,5 persen karena menurunnya volume transaksi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ketiga pertumbuhan negatif PPh fiskal luar negeri sebesar 78,5 persen karena bertambahnya jumlah kepemilikan NPWP dan berlakunya ketentuan bebas fiskal bagi WP OP yang memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan UU perpajakan.
Menurutnya tumbuhnya penerimaan dari PPn dan PPnBM sebesar 24,1 persen karena meningkatnya volume impor. Hal itu seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 persen. Padahal jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu hanya tumbuh sebesar 4,4 persen.