Selasa 08 Jun 2010 05:09 WIB

Carrefour Ogah Hengkang dari Palembang Square

Rep: Maspril Aries/ Red: Siwi Tri Puji B

EKBIS.CO, PALEMBANG --- Perseteruan antara PT Carrefour Indonesia dengan PT Bayu Jaya Lestari Sukses (BJLS) pengelola dan pemilik Palembang Square (PS) semakin panas. Setelah PT BJLS melalui kuasa hukumnya berulang kali secara terbuka mengatakan PT Carrefour harus hengkang dari PS terhitung sejak 15 Juli 2010, kini giliran PT Carrefour Indonesia yang meradang.

 

Melalui Presiden Komisaris yang juga pemilik PT Carrefour Indonesia, Chairul Tanjung, di depan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Ketua MPR Taufiq Kiemas, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin,  dan Walikota Palembang Eddy Santana Putra, Senin (7/6) mengatakan, “Kini saatnya PT Carrefour Indonesia berbicara setelah selama ini selalu diam.”

 

Menurut Chairul Tanjung sesuai dengan kesepakatan dan dokumen yang disepakati dengan PT BJLS, PT Carrefour Indonesia tidak akan angkat kaki dari Palembang Square. “Kesepakatan jangka panjang antara PT Carrefour Indonesia dengan PT BJLS merupakan dokumen yang sah. Walau terjadi peralihan kepemilikan perusahan pengelola mal, tidak bisa otomatis memutuskan kontrak tersebut.”

 

Menurut pemilik kelompok usaha Grup Para tersebut, “Tidak ada pihak yang bisa memaksakan kehendak sebelum ada keputusan hukum yang pasti. Kalau ada yang memaksakan kehendak berarti tindak pidana dan ada aparat hukum yang menanganinya,’’ ujar Chairul Tanjung bertempat di Carrefour PS.

 

Dalam perseteruan antara PT Carrefour dengan PT BJLS tersebut, Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah menjadi mediator dan lahir kesepakatan bahwa Carrefour harus hengkang dari PS pada 15 Juli 2010 dengan ketentuan PT BJLS membayar ganti rugi yang disepakati.

 

Terhadap kesepakatan tersebut, menurut pemilik Trans Corp yang kini memiliki 40 persen saham PT Carrefour Indonesia, “Kesepakan dengan pemilik gedung adalah Carrefour bisa keluar pada 15 Juli namun dengan catatan ada ganti rugi. Sampai saat ini soal ganti rugi itu tidak ada kesepakatan, berarti perjanjian sewa menyewa tetap berlaku.”

 

Menanggapi konflik tersebut Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, ”Sepanjang konsisten menegakan aturan, konflik yang terjadi bisa diatasi. Sepanjang menghormati aturan maka tidak akan ada konflik.”

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement