Jumat 11 Jun 2010 04:03 WIB

Pelabuhan Impor Bakal Dikurangi

Rep: EH Ismail/ Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, JAKARTA--Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk mengurangi akses masuk komoditas pangan dan hewan di sejumlah pelabuhan. Pembatasan penggunaan pelabuhan dimaksudkan untuk mengontrol masuknya komoditas pangan dan hewan dari luar negeri."Saat ini terlalu banyak pelabuhan yang digunakan untuk masuknya produk pangan impor. Ini harus segera dikurangi segera," ujar anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar, Siswono Yudo Husodo kepada Republika, Kamis (10/6).

Siswono menyebutkan, setidaknya ada 70 pelabuhan besar yang selama ini digunakan untuk kegiatan ekspor-impor produk pangan di Indonesia. Jumlah tersebut seharusnya bisa diperkecil menjadi sekitar tiga pelabuhan utama saja. "Khususnya untuk impor."

Ketiga pelabuhan impor yang diperbolehkan menerima produk pangan impor, lanjut Siswono, hendaknya berada di tiga pulau besar, yaitu Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Dia melanjutkan, pembatasan pelabuhan impor pangan tersebut bukan saja akan memudahkan pengawasan masuknya produk pangan dari luar negeri. Dalam jangka panjang, katanya, pembatasan pelabuhan bisa meningkatkan ketahanan pangan dalam negeri. "Program-program swasembada pangan tidak akan terganggu dengan praktik-praktik impor ilegal."

Dikatakan, membatasi pelabuhan impor bukanlah suatu hal yang perlu pemikiran panjang. Komitmen dan kesungguhan pemerintah menjadi kata kunci perwujudan pembatasan pelabuhan. "Cina saja yang berpenduduk 1,3 miliar jiwa hanya memiliki tiga pelabuhan sebagai pintu masuk produk pangan impor. Amerika Serikat juga hanya memiliki dua pelabuhan, dan Prancis satu pelabuhan," ucap Siswono mencontohkan.

Anggota Komisi IV lainnya, Anton Sihombing, menambahkan, pembatasan pelabuhan impor juga akan melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit yang bersumber dari produk pangan impor.

"Karena kan proses pengawasan dan karantinanya bisa lebih optimal," ujar Anton.

Karenanya, Anton juga menginginkan agar pemerintah bisa merancang bangun konsep pelayanan pelabuhan impor untuk produk pangan. "Sekali lagi, tujuannya untuk melindungi rakyat kita dari produk pangan impor yang tidak sehat. Negara kita bukan tempat sampah bagi waste produk negara lain," tegas Anton.

Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Hari Priyono, menuturkan, pada dasarnya pemerintah setuju dengan konsep pembatasan pelabuhan impor pangan. Hanya saja, peralihan fungsi pelabuhan tidak bisa dilakukan secara cepat layaknya membalikkan telapak tangan. "Perlu waktu untuk itu."

Dikatakan, sesungguhnya Badan Karantina sudah melakukan pembatasan pelabuhan yanq menjadi pintu masuk produk pangan impor di Indonesia. Saat ini, kata Hari, pihaknya telah menetapkan tujuh pelabuhan untuk pintu masuk produk impor berupa buah dan sayuran. Pelabuhan ini berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Balu Ampar, Makassar, Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Ngurah Rai.

Sementara itu, untuk impor bawang merah dan bawang putih dibatasi hanya pada 14 pelabuhan. Pelabuhan ini antara lain Pelabuhan Belawan, Dumai, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Tarahan, Entikong, Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Ngurah Rai. "Ke depan, total hanya 100 pelabuhan yang akan dibuka khusus untuk impor produk pangan impor," ujarnya.

Hari menjelaskan, langkah pembatasan tersebut merupakan bagian dari upaya cegah tangkal dari Badan Karantina untuk mengawasi dan mencegah tersebarnya hama penyakit hewan dan juga tumbuhan ke dalam negeri.

Berdasarkan data Badan Karantina, saat ini ada 704 lokasi pelabuhan yang masuk kategori pelabuhan ekspor-impor, pelabuhan perikanan, dan pelabuhan tradisional di seluruh Indonesia.

Dari jumlah itu, hanya separuh yang mampu diamankan dan diperiksa Badan Karantina. "Karena itu, pembatasan ini sebenarnya juga menjadi perhatian kita sat ini," tandas Hari Priyono.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement