EKBIS.CO, JAKARTA--Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyelidiki kenaikan volume impor benang kapas, selain benang jahit dan kain tenunan dari kapas. Kenaikan volume impor ini diduga mencederai industri dalam negeri.
"KPPI terhitung 25 Juni 2010 memulai penyelidikan tindakan pengamanan (safeguard) atas kenaikan volume impor kedua barang tersebut," tulis siaran pers yang diterima Republika, Kamis (30/6).
KPPI menyatakan, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan dua permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri dalam negeri untuk melakukan tindakan pengamanan atas kenaikan volume kedua barang impor tersebut karena dianggap merugikan.
Dari penyelidikan awal, KPPI telah meneliti permohonan tersebut dan menemukan bukti awal hubungan kausal antara kenaikan volume barang impor Benang Kapas Selain Benang Jahit (Nomor HS. 5205.12.00.00, 5205.21.00.00, 5206.12.00.00 dan 5206.14.00.00) dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri pemohon.
Selain itu, KPPI juga mendapat temuan serupa pada Kain Tenunan dari Kapas (HS. 5208.11.00.00, 5208.12.00.00, 208.13.00.00, 5208.19.00.00, 208.23.00.00, 5208.29.00.00, 5209.29.00.00, 5210.11.00.00, 211.11.00.00, 5211.12.00.00 dan 5212.11.00.00) yang dapat menimbulkan kerugian atau bahkan kebangkrutan pada industri yang dimaksud.
Untuk itu, kepada pihak yang berkepentingan disampaikan salinan petisi yang bersifat tidak rahasia dan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan yang berkaitan dengan penyelidikan selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak tanggal dimulainya penyelidikan ini dan disampaikan secara tertulis kepada KPPI.