Jumat 09 Jul 2010 04:02 WIB

Naikkan TDL, Pengusaha Tuding Pemerintah Ingkar Janji

Rep: C15/ Red: Budi Raharjo
Jaringan listrik PLN, ilustrasi
Foto: Antara
Jaringan listrik PLN, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA--Pengusaha menganggap pemerintah ingkar janji dengan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) hingga berdampak jauh lebih besar dari yang dijanjikan. Walau tarif tambahan dihapuskan, pengusaha menghitung kenaikan tagihan total berkisar 35-47 persen.

Koordinator Forum Komunikasi Asosiasi Nasional (ForKAN), Franky Sibarani, mengatakan janji pemerintah bahwa keseluruhan listrik akan naik 10-15 persen, tidak terjadi. ''Sewaktu Menkeu bilang listrik dinaikkan, akhirnya kita negosiasi dengan kenaikan rata-rata 10-15 persen. Hal itu akan dikompensasi penghapusan daya max dan multiguna,'' katanya di Jakarta, Kamis (8/7).

Setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 7/2010 yang memuat harga TDL baru, Franky menilai, kenaikan yang dijanjikan hanya di bawah lima persen sulit terwujud. Karena, ternyata harga TDL meningkat 82 persen bagi golongan I-2 dan 54 persen untuk I-3. ''Ternyata kenaikan tinggi sekali. Ini nggak sesuai apa yang dijanjikan kepada kami. Saya minta ini ditunda,'' tegasnya.

Karenanya, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah meninjau keputusan kenaikan listrik dengan menurunkan harga TDL. Hal ini demi meminimalisasi dampak negatif bagi industri dan masyarakat dari adanya kenaikan TDL. ''Karena, walaupun PLN mencabut tarif multiguna dan daya maksimum, PLN tidak kehilangan sepeser pun dari tarif listrik sebelumnya,'' kata Ketua Umum API, Ade Sudrajat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement