Kamis 15 Jul 2010 02:14 WIB

Pembentukan BP Migas Aceh Dimungkinkan UU

Red: Budi Raharjo
Kilang LNG Arun, Aceh
Kilang LNG Arun, Aceh

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah menyatakan rencana pembentukan BP Migas Aceh dimungkinkan dalam UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita H Legowo, menjelaskan jika jadi dibentuk, pelaksanaannya tetap harus terintegrasi dengan pusat.

''Mengenai rencana pembentukan itu, sebenarnya sesuai dengan UU No 11 mengenai Pemerintahan Aceh. Itu dimungkinkan (sebagai badan terpisah) atau sebagai bagian dari BP Migas (pusat),'' kata Evita dalam siaran persnya yang dilansir situs Kementerian ESDM, Rabu (14/7).

Evita kembali menegaskan, jika jadi terbentuk nantinya BP Migas Aceh dalam melaksanakan kegiatannya harus teritegrasi dengan pusat karena Aceh merupakan bagian dari NKRI. Meski demikian, dia mengungkapkan, rencana pembentukan BP Migas Aceh ini masih dalam pembahasan, terutama dari sisi keuangan. ''Dari sisi keuangan belum selesai. Kita masih rapat terus mengenai bagaimana pelaksanaannya,'' jelasnya.

Kementerian Keuangan, kata Evita, masih perlu membahas usulan ini lebih lanjut karena harus disesuaikan dengan UU Keuangan. Seperti diketahui, usulan pembentukan BP Migas Aceh merupakan bagian dari pembahasan PP mengenai Pengelolaan Migas Aceh, sebagai turunan dari UU mengenai Pemerintahan Aceh. Diharapkan pada akhir tahun ini, aturan ini sudah dapat ditetapkan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement