EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah dan DPR sepakat membuat tim kecil untuk membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Undang-undang itu tak kunjung terbentuk karena masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR karena masih terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Tim kecil itu akan turut membahas RUU Otoritas Jasa Keuangan dan RUU Bank Indonesia. ''Kami juga sepakat untuk melaksanakan proses yang efektif dengan percepatan tertentu dengan demikian bisa menghadirkan perangkat undang-undang yang diperlukan,'' kata Presiden Susilo Bambang Yudhyono, di Istana Negara, Rabu (14/7).
Presiden menyampaikan hal itu usai melakukan Rapat Konsultasi bersama Ketu DPR MArzuki Alie. Presiden menilai RUU JPSK itu penting untuk segera dituntaskan. ''Manakala seperti tahun 2008 ada krisis perbankan, krisis ekonomi, krisis ekonomi, dan krisis keuangan negara ini memiliki landasan yang tepat,'' jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Marzuki Alie mengatakan, ''Masalah RUU JPSK tadi sudah disepakati kita akan bentuk tim kecil antara pemerintah dan DPR mudah-mudahan dapat segera diselesaikan dengan solusi terbaik dengan beberapa undang-undang lain yang berkaitan dengan itu.''
RUU JPSK sempat menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR karena terkait dengan kasus Bank Century karena RUU itu pernah di tolak oleh DPR, lalu Presiden mengeluarkan Perppu JPSK. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso khawatir apabila UU JPSK disahkan tanpa mencabut Perppu JPSK, maka kerja Panitia Khusus Century yang menganggap Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) sebagai otoritas keuangan yang bertanggung jawab terhadap kasus Century akan sia-sia.