EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu memastikan aspek legalitas sebelum memutuskan untuk menerima suatu penawaran investasi. Pemeriksaan itu mencakup legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya.
“Masyarakat juga diimbau untuk dapat menilai apakah penawaran investasi yang ditawarkan adalah penawaran yang masuk akal (logis) atau tidak,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Frederica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Khusus terkait penipuan impersonation, OJK mengimbau masyarakat melakukan pengecekan terhadap suatu penawaran yang didapatkan, apakah benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud.
Menurut OJK, penipuan penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahaan tersebut (impersonation) merupakan salah satu tren kejahatan sektor keuangan yang terjadi belakangan ini.
Selain itu, tren aktivitas keuangan ilegal yang sedang marak terjadi belakangan ini juga termasuk penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi (dengan cara view dan klik video) yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus apabila dapat merekrut anggota baru (member get member).
Kemudian terkait dengan penipuan (scam) di sektor keuangan, OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024. IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan mencatat, hingga 20 Desember 2024 telah menerima sebanyak 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 27,1 miliar.
Masyarakat yang mengalami penipuan keuangan dapat menyampaikan laporan kepada IASC melalui halaman iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti. Laporan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik (email) melalui alamat iasc@ojk.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan. Selanjutnya, laporan yang masuk tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.