EKBIS.CO, JAKARTA--Calon gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution, tak mau disalahkan dengan kasus penghentian penuntutan kasus pajak Paulus Tumewu. Dia menyatakan, penyidikan kasus tersebut sudah selesai sebelum dia menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Nota dinas yang dia keluarkan terkait kasus itu, sebatas menguatkan bahwa penyidikan sudah usai dan penghentian penuntutan sudah bukan kewenangan Ditjen Pajak. ''Kasus Paulus benar-benar sudah selesai penyidikan waktu saya belum masuk Ditjen Pajak,'' ujar tegas Darmin, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI, di Jakarta, Rabu (21/7).
Saat dia menjabat Dirjen Pajak, Paulus memulai komunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak berikut denda 400 persen dengan permintaan kasusnya dihentikan. ''Komunikasi dengan Kementerian Keuangan, bukan dengan Ditjen Pajak. Dalam hal ini dengan Sekjen Kementerian Keuangan,’’ jelasnya.
Atas komunikasi tersebut, papar Darmin, Sekjen Kementerian Keuangan mengirim nota dinas kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Dirjen Pajak. Dalam nota itu dijelaskan bahwa penyidikan sudah selesai dan dinyatakan P21 untuk dilanjutkan ke penuntutan. Sehingga, kewenangan penghentian kasus sudah bukan kewenangan Kementerian Keuangan tetapi kewenangan Jaksa Agung.