EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah melalui PLN dan dunia usaha akhirnya sepakat dalam penghitungan besaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 2010 bagi industri. Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PLN, Murtaqi Syamsudin, menyatakan kenaikan untuk industri tidak lebih dari 18 persen dan tetap mengacu pada kekurangan subsidi sebesar Rp 4,8 triliun.
Murtaqi menyatakan, formula penghitungan yang diajukan PLN dianggap sudah dianggap logis oleh pengusaha dan tidak terlalu memberatkan. Selain itu pemerintah juga menghapuskan berbagai biaya tinggi yang masih harus ditanggung pengusaha. ''Dengan cara penghitungan tagihan baru ini, tagihan pelanggan tidak akan mengalami kenaikan atau penurunan secara drastis lebih dari 18 persen,'' katanya saat konferensi persnya di gedung PLN pusat, Jakarta, Kamis (22/7).
Menurut Murtaqi, ke depannya keberatan pelanggan dapat dinetralisir dan daya saing industri tidak terpengaruh secara signifikan. Dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan dasar hukum bagi penyesuaian penghitungan tersebut.
Ketua Umum Apindo, Sofjan Wanandi, menyatakan bisa menerima penyesuaian kenaikan TDL ini. ''Kami juga minta pengusaha menerima ini dan tidak menaikkan harga serta tidak melakukan PHK,'' kata Sofjan.